Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Urus Paspor Umrah Tak Lagi Perlu Rekomendasi Kemenag, Dirjen Imigrasi: Kita Jangan Mempersulit Ibadah

Dirjen Imigrasi Silmy Karim resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah. Ini penjelasan lengkapnya.

25 Februari 2023 | 07.27 WIB

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Sekitar 2,6 juta umat muslim mengunjungi dua tempat paling suci di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. REUTERS/Mohammed Salem
Perbesar
Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Sekitar 2,6 juta umat muslim mengunjungi dua tempat paling suci di Mekkah dan Madinah untuk melaksanakan ibadah haji. REUTERS/Mohammed Salem

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengurusan paspor umrah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dengan begitu, kata Silmy Karim, rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah. Hal itu disampaikannya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pencabutan syarat itu sebelumnya dibahas saat audiensi antara Ditjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI). "Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah," kata Silmy.

Lebih jauh, kata Silmy, Ditjen Imigrasi terus berkomitmen melayani jamaah haji maupun umrah dengan maksimal. Hal ini mulai dari saat pembuatan paspor maupun dalam proses keberangkatan dan kepulangan ibadah haji dan umrah.

Persyaratan permohonan paspor tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Adapun pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Meski begitu, Silmy menekankan, dengan dicabutnya syarat rekomendasi Kemenag, bukan berarti imigrasi tidak melakukan pengawasan. Ditjen Imigrasi akan tetap memeriksa tiap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Pemeriksaan dilakukan di kantor imigrasi serta tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. "Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," tutur Silmy.

Selanjutnya: Setelah kebijakan itu diterapkan, Ditjen Imigrasi meminta...

Oleh sebab itu, kata Silmy, setelah kebijakan tersebut diterapkan, Ditjen Imigrasi meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air. "Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan, kami akan evaluasi lagi kebijakannya."

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur sebelumnya mengaku telah menemui Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim.

Firman meminta imigrasi mencabut aturan persyaratan tambahan surat rekomendasi Kementerian Agama bagi Warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji. 

Alasannya, menurut Firman, karena dalam prakteknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji.

“Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis pada Selasa lalu, 21 Februari 2023. 

Firman menjelaskan, tiap warga negara berhak mendapatkan paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jemaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi. 

Sejauh ini, Firman berujar, jemaah haji maupun umrah yang overstay di Arab Saudi sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia. "Malah, adanya syarat surat rekomendasi ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” ucap Firman.

ANTARA | MOH KHORY ALFARIZI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

RR Ariyani

RR Ariyani

Lulus dari Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Diponegoro pada tahun 2000. Bergabung dengan Tempo pada tahun 2004. Kini menulis untuk desk ekonomi dan bisnis yang mencakup isu makro ekonomi, finansial, korporasi, sektor riil hingga investasi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus