Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan pungutan cukai untuk cairan rokok elektrik atau vape liquid dengan tarif tertinggi 57 persen, kemarin. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan pita cukai wajib dipasang pada kemasan vape setelah masa relaksasi yang diberikan pada Juli lalu berakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah kewajiban ini berlaku, kata Heru, pemerintah akan menghukum penjual cairan vape tanpa cukai. Dia menegaskan, aparat akan menggelar inspeksi ke penjual dan produsen vape liquid. Petugas akan menyita vape tanpa pita cukai. "Sanksi yang dikenakan sama seperti obyek cukai lainnya. Kalau tidak patuh, akan dilakukan penertiban, seperti rokok dan minuman keras," kata dia, kemarin. Pemerintah pun akan menutup pabrik vape ilegal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Heru, sanksi yang akan dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 juncto Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 53 berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ada juga ancaman denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Heru mengatakan cukai vape berkontribusi terhadap penerimaan negara tahun ini. Penerimaan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun ini ditargetkan mencapai Rp 155,40 triliun. Dia pun mengklaim pengusaha rokok elektrik menanggapi positif aturan wajib cukai. "Mereka sudah menyadari kewajibannya dengan membeli pita cukai," ujarnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tim Madya Pabean A Tangerang, Aris Sudarminto, mengatakan pengenaan cukai vape berdampak signifikan pada pelayanan di lembaganya. Menurut dia, permohonan pengajuan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) meningkat. "Selain itu, terdapat kenaikan permintaan pada penyediaan pita cukai, khususnya untuk barang kena cukai berupa hasil pengolahan tembakau lainnya atau vape," katanya.
Berdasarkan data Penyediaan dan Pemesanan Pita Cukai, nilai pita cukai yang dipesan hingga akhir September lalu mencapai Rp 10,4 miliar. Sedangkan jika berdasarkan pada dokumen permohonan pemesanan pita cukai (CK-1), penerimaan yang telah terealisasi sebesar Rp 4,6 miliar. "Ini angka yang cukup fantastis, mengingat vape merupakan obyek yang baru dikenai cukai," kata Aris.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Aryo Andrianto, mengakui, meski sempat keberatan dengan tarif cukai, pengusaha berkomitmen untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku. "Kami berharap tarif tidak sampai 20 persen. Ini untuk kemajuan industri juga agar bisa berkembang, karena peluangnya juga sangat tinggi untuk ekspor dan membuka kesempatan kerja," ucapnya.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan kontribusi cukai vape terhadap total penerimaan cukai sebenarnya tidak besar. Terbukti setoran yang didapat selama periode transisi tiga bulan terakhir hanya mencapai Rp 300 miliar. "Ini jauh di bawah hasil cukai tembakau yang bisa mencapai Rp 140 triliun," katanya.
Namun, menurut Prastowo, kontribusinya bisa terus meningkat seiring dengan tren perubahan gaya hidup masyarakat. "Vape dianggap tak berbahaya seperti rokok. Inovasi ini harus dihargai. Kalau memang benar less harmful, vape seharusnya tidak dikenai tarif tinggi seperti rokok tembakau. Atau sebaliknya, bisa mendapat insentif." MUHAMMAD KURNIANTO (TANGERANG SELATAN) | GHOIDA RAHMAH
Menambah Penerimaan 1,36 Persen
Pemerintah memburu pendapatan dari vape atau rokok elektronik melalui skema cukai. Berdasarkan perkiraan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pada 2019, penerimaan dari cukai vape bisa mencapai Rp 2 triliun atau 1,36 persen dari rata-rata penerimaan cukai tiga tahun terakhir.
Estimasi penerimaan cukai dari vape/rokok elektrik:
• Selama masa relaksasi (1 Juli-1 Oktober): Rp 200 miliar
• Perkiraan potensi penerimaan sepanjang 2019: Rp 2 triliun
Penerimaan Cukai (Rp Triliun)
2015 | 144,6 | 2016 | 143,5 | 2017 | 150,81 | 2018* | 50,21 |
Aturan Pungutan Cukai Rokok Elektrik (Vape):
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian Pembekuan dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pertumbuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya.
• Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai
* Hingga Juni 2018
GHOIDA RAHMAH | SUMBER: DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI KEMENTERIAN KEUANGAN
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo