Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pensiunan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementrian Luar Negeri, TW Suseno mengomentari ihwal ramainya kabar pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Suseno berpengalaman puluhan tahun mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri mengaku tak pernah mengalami ada permintaan untuk membayar bea masuk saat mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya heran, pengeluaran jenazah ada pungutan bea masuk dan pajak impor untuk peti jenazah. Jenazah itu di Kargo tidak diinapkan. Hari itu datang, hari itu juga keluar. Prosedurnya hanya hitungan jam apalagi kalau dokumen lengkap, hanya butuh dua sampai tiga jam kelar,"kata Seno kepada TEMPO melalui sambungan telepon, Ahad, 12 Mei 2024. "Seharusnya keluarga tersebut klarifikasi ke publik, dengan menunjukan bukti pengenaan biaya tiga puluh persen itu," tambah Seno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Suseno, prosedur pengurusan jenazah berlangsung cepat asalkan dokumen lengkap. Pengurusan bisa agak lama kalau dokumennya tak lengkap. Contohnya, Suseno pernah mengurus jenazah tenaga kerja wanita yang berangkat secara ilegal. Prosesnya sampai memakan waktu sekitar lima jam sampai tengah malam.
Suseno mengatakan selama lebih dari dua dasa warsa mengurus kedatangan jenazah, dia tidak pernah mengalami ada pengenaan biaya sampai 30 persen. Dia menduga kasus viral di X itu salah urus, "barangkali dia salah ngurusnya. Keluarganya perlu klarifikasi. Dan jelaskan perincian biaya itu,"kata Seno. "Saya mengurus jenazah anak buah kapal sampai konglomerat, orang terkaya ketiga di Indonesia sama saja. Di kargo tidak dibedakan peti mati orang kaya sama peti mati orang kebanyakan."
Suseno tak menampik kalau urusan pemulangan jenazah dari luar negeri ini kerap dimanfaatkan calo. "Kalau dulu bisa saja terjadi zaman masih berkeliaran calo. Dan itu puluhan tahun silam," tuturnya. Saat itu, menurut Seno, kawasan kargo Bea Cukai masih berpagar kawat bukan seperti saat ini sudah ada layanan Gateway Human Remains. "Sekarang ada layanan Gateway Human Remains lebih nyaman bagi kami pengurus jenazah. Sembari ditinggal ngopi, praktis sudah kelar diurus Human Remains,"kata Seno.
Pengambilan jenazah memang tak sepenuhnya bebas biaya. Seno mengakui ada pemberitahuan resmi soal pembayaran Rp 2,5 juta, namun menurut Seno, pengenaan biaya tersebut ada rinciannya. "Istilah penerbangan jenazah itu disebut human remains artinya barang bekas yang tidak bisa didaur ulang,"katanya.
Seno mengatakan pada manifes penerbangan pun jelas ditulis human remains, bukan jenazah yang membuat orang-orang takut karena jenazah dari luar negeri turut diangkut di dalam pesawat penumpang.
"Jadi penumpang duduk di kursi, jenazah berada di perut pesawat bersama barang penumpang. Karena pengirim peti jenazah sudah satu kesatuan bersama jenazahnya di dalamnya, maka penghitungan biaya dikilo beratnya atau berdasarkan volume peti," kata Seno.
Sebelumnya, viral cuitan pengguna akun X @ClarissaIcha pada Sabtu lalu, 11 Mei 2024. Akun tersebut menceritakan pengalamannya saat melayat ayah kawannya yang wafat di Penang, Malaysia. Dalam cuitannya itu, mengatakan di bandara, kawannya dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya.
Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada twit tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor. “Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep, Ahad, 12 Mei 2024.
Pilihan editor: Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai
AYU CIPTA (TANGERANG) | AISHA S