Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Usai Viral, Bea Cukai Pastikan Pengiriman Jenazah dari Luar Negeri Tidak Dipungut Bea Masuk

Sebelumnya, viral kabar pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Ini kata Bea Cukai sekarang.

14 Mei 2024 | 09.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Bea dan Cukai . TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ramai beredar kabar pengenaan biaya bea masuk terhadap peti jenazah WNI dari luar negeri. Pensiunan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, TW Suseno yang berpengalaman puluhan tahun mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri mengaku tak pernah mengalami ada permintaan untuk membayar bea masuk saat mengurus pemulangan jenazah dari luar negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya heran,  pengeluaran jenazah ada pungutan bea masuk dan pajak impor untuk peti jenazah. Jenazah itu di Kargo tidak diinapkan. Hari itu datang, hari itu juga keluar. Prosedurnya hanya hitungan jam apalagi kalau dokumen lengkap, hanya butuh dua sampai tiga jam kelar," kata Suseno kepada Tempo melalui sambungan  telepon, Ahad, 12 Mei 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Seharusnya keluarga tersebut klarifikasi ke publik, dengan menunjukan bukti pengenaan biaya tiga puluh persen itu," ujarnya.

Menurut Suseno, prosedur pengurusan jenazah  berlangsung cepat asalkan dokumen lengkap. Pengurusan bisa agak lama kalau dokumennya tak lengkap. Contohnya, Suseno pernah mengurus jenazah tenaga kerja wanita yang berangkat secara ilegal. Prosesnya sampai memakan waktu sekitar lima jam sampai tengah malam.

Suseno mengatakan selama lebih dari dua dasa warsa mengurus kedatangan jenazah, dia tidak pernah mengalami ada pengenaan biaya sampai 30 persen. Dia menduga kasus viral di  X itu salah urus. 

“Barangkali dia salah ngurusnya. Keluarganya perlu klarifikasi. Dan jelaskan perincian biaya itu. Saya mengurus jenazah anak buah kapal sampai konglomerat, orang terkaya ketiga di Indonesia sama saja. Di kargo tidak dibedakan peti mati orang kaya sama peti mati orang kebanyakan,” kata dia. 

Sebelumnya, viral cuitan pengguna akun X @ClarissaIcha pada Sabtu lalu, 11 Mei 2024. Akun tersebut menceritakan pengalamannya saat melayat ayah kawannya yang wafat di Penang, Malaysia. Dalam cuitannya itu, mengatakan di bandara, kawannya dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah milik ayahnya.

Dalam keterangan tertulis menanggapi cuitan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Bea Cukai menyatakan tidak menemukan data terkait pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, yang dikenai.

Dilansir dari laman resmi Direktoral Jendaral Bea dan Cukai, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan bahwa pernyataan pada cuitan tersebut dipastikan tidak benar karena setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” kata Encep.

Lebih lanjut Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk  Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.

“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ujarnya.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.

MICHELLE GABRIELA  | AYU CIPTA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus