Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang operator SPBU 54.80153 di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dipecat oleh PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, usai diduga meminta pungutan liar atau pungli sebesar Rp 5.000 bagi pembeli BBM. Aksi pungli itu sebelumnya viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heppy meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada kemudian hari. Dia mengklaim Pertamina Patra Niaga berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejadian ini, kata Heppy, menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan. Dengan peristiwa ini, dia berharap tidak ada lagi operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan. “Kami mohon maaf atas kejadian ini,” kata Heppy.
Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, Heppy mengatakan konsumen bisa melaporkan melalui call center 135.
Sebuah viral sebuah video memperlihatkan seorang warga berdebat dengan petugas SPBU. Warga itu protes karena ada potongan Rp 5 ribu untuk biayai administrasi saat mengisi BBM jenis Pertamax sebesar Rp 100 ribu. Warga itu mempertanyakan aturan potongan yang diberlakukan untuk pengisian BBM sebesar Rp100 ribu BBM yang terisi hanya Rp 95 ribu.