Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Viral Pungli BBM Rp 5.000, Operator SPBU Pertamina di Bali Dipecat

Operator SPBU 54.80153 di Kota Denpasar, Bali dipecat usai diduga meminta pungutan liar (pungli) sebesar Rp 5.000 bagi para pembeli BBM

14 Agustus 2024 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024. ReforMiner Institute mencatat pelemahan nilai tukar rupiah dan peningkatan harga minyak Indonesia (ICP) berpotensi memberi dampak negatif terhadap kondisi fiskal Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang operator SPBU 54.80153 di Jalan Pulau Komodo, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali dipecat oleh PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina, usai diduga meminta pungutan liar atau pungli sebesar Rp 5.000 bagi pembeli BBM. Aksi pungli itu sebelumnya viral di media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada kesempatan pertama,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Heppy meminta pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada kemudian hari. Dia mengklaim Pertamina Patra Niaga berkomitmen mengedepankan kenyamanan konsumen dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kejadian ini, kata Heppy, menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan. Dengan peristiwa ini, dia berharap tidak ada lagi operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan. “Kami mohon maaf atas kejadian ini,” kata Heppy.

Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, Heppy mengatakan konsumen bisa melaporkan melalui call center 135.

Sebuah viral sebuah video memperlihatkan seorang warga berdebat dengan petugas SPBU. Warga itu protes karena ada potongan Rp 5 ribu untuk biayai administrasi saat mengisi BBM jenis Pertamax sebesar Rp 100 ribu. Warga itu mempertanyakan aturan potongan yang diberlakukan untuk pengisian BBM sebesar Rp100 ribu BBM yang terisi hanya Rp 95 ribu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus