Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Karantina (Barantin) Indonesia mengimbau masyarakat untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) penanganan wabah penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak. Kepala Barantin Sahat M. Panggabean menjelaskan pentingnya sosialisasi SOP itu kepada masyarakat yang membudidayakan hewan ternak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sahat berpesan pada masyarakat untuk memperhatikan kebersihan kandang yang ditempati hewan ternak. "Disemprotlah kandangnya, dibersihkanlah," ujar Sahat saat ditemui usai pembukaan Rapat Kerja Nasional Barantin di Mercure Convention Center AncoL, Jakarta, pada Rabu, 16 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga menyampaikan pesan itu kepada petugas karantina yang kerap berinteraksi langsung dengan hewan ternak yang bergejala PMK. Sahat lalu melanjutkan, untuk masyarakat yang curiga hewan ternaknya terjangkit penyakit menular itu, sebaiknya tidak dipindah di kandang yang masih steril.
Sahat beralasan itu justru bisa menyebarkan virus PMK ke hewan yang lain. "Kalau masuk ke titik yang memang dicurigai ada penyakit itu, jangan pindah hewannya ke kandang lain. Ganti baju, bersihkan dulu," katanya. Ia menyebut SOP itu pernah dipakai oleh satuan tugas atau Satgas PMK yang dibentuk pada 2022.
Ia berpendapat SOP itu sudah merumuskan aturan yang efektif dalam mencegah penularan PMK yang kembali melonjak sejak Desember 2024. Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional (iSIKHNAS) mencatat, pada 28 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025, sapi yang terjangkit PMK mencapai 14.630 ekor. Dari jumlah itu, 123 ekor di antaranya mengalami pemotongan paksa, sementara 338 sisanya mati.
Kasus PMK dilaporkan terjadi 7 provinsi, 50 kabupaten/kota, 152 kecamatan, dan 286 desa. Dalam sehari, sapi yang terjangkit PMK naik hingga ratusan ekor. Pada 9 Januari 2025 misalnya, bertambah 349 ekor sapi yang tertular.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia Rochadi Tawaf mengatakan, wabah ini bermula sejak pemerintah melonggarkan aturan impor dari berbasis negara menjadi berbasis zona pada 2016. Sapi-sapi dari zona bebas PMK diperbolehkan masuk Indonesia, meski penyakit itu masih merebak di bagian lain dari negara asal.
Sayangnya, vaksinasi terhadap sapi-sapi itu belum dilakukan secara berkelanjutan. "Vaksinasi harus kontinyu. Enggak bisa sekali vaksin selesai," ujar pengajar Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran (Unpad) ini saat dihubungi Tempo, Sabtu, 11 Januari 2025.
Pemerintah telah berupaya mengendalikan PMK dengan menyediakan vaksinasi hingga 32.617 dosis, pengobatan terhadap 10.530 ekor sapi, disinfeksi di 605 lokasi, investigasi di 320 lokasi, dan edukasi di 1.075 lokasi. Pengendalian ini dilakukan pemerintah di 12 provinsi, 72 kabupaten/kota, 403 kecamatan, dan 773 desa.
Han Revandra berkontribusi pada penulisan artikel ini.