Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Taspen, Antonius Steve Kosasih, menanggapi wacana Pemerintah yang tengah berencana melakukan peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Menurut dia, penggabungan ketiga perusahaan tersebut, menjadi kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham utama.
"Itu masih dibicarakan di tingkat atas, kemungkinan lebih tepat kalau tanya ke Kementerian BUMN, karena Taspen kan punya stakeholder, jadi kita tidak berwenang menjawab itu," kata Steve di Menara Taspen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.
Walaupun ada rencana penggabungan, Kosasih menyatakan kinerjanya tidak akan terganggu dan akan terus mengelola perusahaan dan investasi dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini sesuai dengan penugasan dari Kementerian BUMN.
Rencana penggabungan tiga badan usaha itu sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Secara garis besar, kedua perseroan tersebut ditargetkan melebur ke BP Jamsostek pada 2029.
Sementara itu, Komisaris Utama Taspen, Franky Sibarani mengatakan, perusahannya adalah lembaga yang berjalan berdasarkan amanat dari pemerintah. Sehingga apapun yang menyangkut jalannya perseroan, ia akan sepenuhnya menyerahkan keputusannya yang telah ditetapkan pemerintah.
"Taspen kan kewenangan diberikan pemerintah jadi proses kelembagaan diserahkan ke pemerintah," kata Franky pada kesempatan yang sama.
Untuk itu, kata dia, perusahaan hanya berkewajiban akan menjalankan mandat yang diamanatkan langsung oleh pemerintah, jika memang peleburan tersebut benar terjadi, maka akan dilaksanakan.
Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyebut rencana bergabungnya Taspen dan Asabri masih dalam tahap penyiapan regulasi. "Saat ini sedang disiapkan regulasi yang ada, dan belum ada pembahasan sampai pemberian nilai manfaat ke peserta saat peralihan," ujarnya usai sosialisasi kenaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa, 14 Januari 2020
EKO WAHYUDI l BISNIS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini