Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wacana Peleburan Asabri dan BP Jamsostek, Ini Kata Bos Taspen

Penggabungan Asabri, BP Jamsostek dan Taspen adalah kewenangan Kementerian BUMN.

27 Januari 2020 | 21.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aktivitas pelayanan nasabah PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) di Jakarta, Rabu, 15 Januari 2020. BPK menemukan kejanggalan itu dalam audit pengelolaan investasi Asabri tahun buku 2015 dan semester I tahun 2016. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Taspen, Antonius Steve Kosasih, menanggapi wacana Pemerintah yang tengah berencana melakukan peleburan PT Asabri (Persero) dan PT Taspen (Persero) dengan Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Menurut dia, penggabungan ketiga perusahaan tersebut, menjadi kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham utama.

"Itu masih dibicarakan di tingkat atas, kemungkinan lebih tepat kalau tanya ke Kementerian BUMN, karena Taspen kan punya stakeholder, jadi kita tidak berwenang menjawab itu," kata Steve di Menara Taspen, Jakarta, Senin, 27 Januari 2020.

Walaupun ada rencana penggabungan, Kosasih menyatakan kinerjanya tidak akan terganggu dan akan terus mengelola perusahaan dan investasi dengan prinsip kehati-hatian. Hal ini sesuai dengan penugasan dari Kementerian BUMN.

Rencana penggabungan tiga badan usaha itu sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-undang No.24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Secara garis besar, kedua perseroan tersebut ditargetkan melebur ke BP Jamsostek pada 2029.

Sementara itu, Komisaris Utama Taspen, Franky Sibarani mengatakan, perusahannya adalah  lembaga yang berjalan berdasarkan amanat dari pemerintah. Sehingga apapun yang menyangkut jalannya perseroan, ia akan  sepenuhnya menyerahkan keputusannya yang telah ditetapkan pemerintah.

"Taspen kan kewenangan diberikan pemerintah jadi proses kelembagaan diserahkan ke pemerintah," kata Franky pada kesempatan yang sama.

Untuk itu, kata dia, perusahaan hanya berkewajiban akan menjalankan mandat yang diamanatkan langsung oleh pemerintah, jika memang peleburan tersebut benar terjadi, maka akan dilaksanakan.

Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menyebut rencana bergabungnya Taspen dan Asabri masih dalam tahap penyiapan regulasi. "Saat ini sedang disiapkan regulasi yang ada, dan belum ada pembahasan sampai pemberian nilai manfaat ke peserta saat peralihan," ujarnya usai sosialisasi kenaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Selasa,  14 Januari 2020

EKO WAHYUDI l BISNIS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus