Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Wajib Pajak Dikirim Email Pengingat Batas Waktu Serahkan SPT

Dirjen Pajak mengirim email bagi tiap wajib pajak yang terdaftar untuk mengingatkan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan atau SPT pajak.

4 Maret 2019 | 12.26 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan ( SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) di KPP Pratama Jakarta Pulogadung, 29 Maret 2018. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga 28 Maret 2018 telah menerima 8,7 juta surat pemberitahuan (SPT). Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai mengirimkan surat elektronik ke seluruh wajib pajak yang terdaftar untuk mengingatkan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan atau SPT pajak.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Surat elektronik atau email tersebut dikirim sejak Ahad pekan lalu, 3 Maret 2019. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan berharap email tersebut bisa mengingatkan para wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 sebelum 16 Maret 2019.  

"Kami akan membantu Anda menyampaikan SPT lebih awal dengan mengirimkan pesan pengingat melalui email sebelum 16 Maret 2019," ujar Robert dalam email  yang dikutip, Senin, 4 Maret 2019.

Seperti diketahui, target kepatuhan formal yang cukup ambisius memaksa otoritas pajak melakukan sejumlah terobosan untuk merealisasikannya. Selain mengimbau para Wajib Pajak (WP) lewat berbagai media, baik media sosial maupun konvensional, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga mengirimkan email tersebut.

Robert menjelaskan perencanaan yang baik dalam mempersiapkan SPT akan membuat penyampaiannya menjadi lebih mudah. Apalagi, saat ini, semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh menyampaikan SPT.

Keuntungan lain jika menyampaiakn SPT lebih awal adalah dapat terhindar dari empat masalah. Pertama, penolakan karena menyampaikan SPT secara tidak lengkap akibat tergesa-gesa. 

Kedua, pelambatan laman situs web Ditjen Pajak untuk penyampaian e-filing. Ketiga, antrean panjang untuk penyampaian secara manual. Keempat, pengenaan denda jika melewati batas waktu penyampaian, yakni 31 Maret. "Mulailah mempersiapkan penyampaian SPT Anda dari sekarang," ucap Robert.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus