Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Waktu Pendaftaran PSE sampai 27 Juli, Kominfo: Kalau Tidak Respons, Akses Diputus Sementara

Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE hingga 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB.

22 Juli 2022 | 11.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan tenggat waktu lima hari lagi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk mendaftarkan platformnya. Kominfo telah mengirim surat resmi kepada PSE yang sampai saat ini belum teregistrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi mereka-mereka (PSE) yang tidak mendaftarkan per deadline yang telah ditetapkan, kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi dengan batas waktu yang kita sepakati yaitu lima hari kerja,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan tertulis seperti dikutip pada Jumat, 21 Juli 2022.

Kominfo menetapkan batas waktu pendaftaran PSE hingga 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Jika tidak ada respons, Kominfo akan melakukan pemutusan akses sementara terhadap platform tersebut.

Kalau tidak segera (merespons) mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses  terus berjalan,” ujar Semuel.

Semuel mengungkapkan Kominfo terus memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori trafik. Kominfo mencatat ada beberapa kategori trafik, yakni 100, 1000, hingga 10 ribu.  

Dari jumlah yang telah direkap Kominfo per Kamis 21 Juli, terdapat beberapa PSE yang belum mendaftar. Mereka adalah Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing. Sementara itu, dari platform gim ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.

“Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya sebelum kita lakukan press conference. Ada empat yang mereka daftarkan, yaitu YouTube, Search Engine, Playstore, dan Google Maps,” kata Semuel.

Semuel memaparkan saat ini jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform. Platform-platform itu terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Dia mengakui ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama proses pendaftaran. Misalnya, dokumen administrasi dan sistem pendaftaran melalui one single submissionSamuel memastikan Kominfo akan mendampingi PSE untuk mempermudah proses pendaftaran.  

“Kominfo menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal, terutama bank seperti mobile banking, sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Samuel. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus