Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto meminta para pemegang saham perusahaan yang berada di luar negeri untuk pulang ke Indonesia. “Baik untuk memenuhi panggilan kepolisian, maupun membantu proses penyelesaian dana-dana para pemegang polis,” ujar dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 9 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia tidak menjelaskan berapa orang pemegang saham yang ada di luar negeri. Namun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim memang sudah mengeluarkan red notice terhadap anak bos Wanaartha. Bahkan polisi juga menelusuri jejak rekeningnya yang diduga berisi dana senilai Rp 1,4 triliun.
Adi mengatakan pihaknya juga sudah mengingatkan kepada para pemegang saham untuk melakukan penyetoran modal sekurang-kurangnya sesuai dengan utang premi. Jika memang belum bisa memenuhi minus sekitar Rp 13 triliun, setidaknya utang premi yang sudah jatuh tempo itu bisa disetor dan dibayarkan kepada pemegang polis.
“Itu sudah kami ingatkan berkali-kali ke para pemegang saham,” ucap Adi.
Direktur Operasional Wanaartha Life Ari Prihadi membeberkan besaran sisa aset yang dimiliki perusahaan asuransi tempat ia bekerja itu. Menurut dia, dalam neraca penutupan yang unaudited tercatat liabilitas perusahaan sebesar Rp 15,9 triliun. “Tidak banyak berubah karena tidak ada pemegang polis baru dalam beberapa tahun terakhir,” ujar Ari.
Sementara, ekuitas Wanaartha Life berada di posisi negatif Rp 13 triliun. Sehingga, selisih dari ekuitas dan liabilitas perusahaan itu menjadi aset milik perusahaan asuransi tersebut.
“Selisihnya itu aset, berarti sekitar Rp 2,9 triliun,” kata Ari. “Aset kantor dan mobil Rp 100 miliar, Rp 3 triliun masih di pengadilan, serta uang jaminan yang masih di OJK itu Rp 170 miliar.”
Selain itu, aset tersebut tidak termasuk portofolio investasi yang disita Kejaksaan Agung senilai Rp 2,4 triliun dari total Rp 2,7 triliun. Sehingga aset senilai Rp 3 triliun yang belum dikembalikan tersebut masuk dalam neraca penutupan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini