Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mulai Hari Ini, Hiswana Migas Sumsel Berlakukan Ketentuan Baru Penjualan LPG 3 Kg

Menurut Hiswana Migas Sumatera Selatan mulai 1 Febuari 2025 tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 kilogram

1 Februari 2025 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pertamina Patra Niaga menyiapkan akses link titik pangkalan resmi LPG 3 kg yang berada di sekitar lokasi masyarakat. Dok. Pertamina Patra Niaga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang -Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas atau Hiswana Migas Sumatera Selatan (Sumsel) akan memberlakukan aturan baru mengenai rantai distribusi liquefied petroleum gas (LPG) atau Elpiji subsidi 3 kilogram. Ia menyebut, mulai hari ini masyarakat hanya bisa membeli di pangkalan melalui distribusi agen terdekat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Hiswana Migas untuk wilayah Sumatera Bagian Selatan Didik Cahyono mengatakan, aturan baru itu berlaku setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan soal distribusi elpiji 3 kg. "Per 1 Febuari 2025 ya, tidak diperkenankan lagi ada pengecer dalam rantai pendistribusian LPG 3 kilogram. Itu sesuai dengan instruksi dari Dirjen Migas," kata Didik kepada Tempo pada Sabtu, 1 Febuari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Didik mengatakan, sebelum ketetapan tersebut berlaku, Hiswana Migas telah menyosialisasikan kepada agen dan pangkalan yang ada di Sumatera Selatan. "Sejak 20 Januari 2025 kemarin, kami sudah melakukan sosialisasi kepada agen dan juga pangkalan," kata Didik.

Dengan adanya aturan baru ini, Didik berharap masyarakat dapat membeli elpiji subsidi 3 kg di pangkalan terdekat masing-masing kecamatannya, agar bisa mendapatkan harga sesuai dengan Harga Ecer Tertinggi (HET). "Ya, harapannya masyarakat membeli di pangkalan. Pasti kalau membeli ke pangkalan akan membeli dengan harga HET," jelas dia.

Diketahui, HET untuk Elpiji 3 Kg di Sumel saat ini adalah Rp18,500 per tabung. Penetapan harga itu juga baru diberlakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, yang semula adalah Rp15.650. Dimana, harga itu akan berubah setelah sampai ke tangan pengecer dan masyarakat.

Maka dari itu, menyambung keputusan Kementerian ESDM, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa per 1 Februari, pengecer gas elpiji 3 kilogram wajib yang masih ingin menjual elpiji, harus mendaftarkan diri untuk menjadi pangkalan ke Pertamina. “Yang pengecer itu, kami jadikan pangkalan, per 1 Februari,” kata Yuliot pada Jumat, 31 Januari 2025, dikutip dari Antara.

Alurnya, para pengecer LPG dapat mendaftarkan diri melalui one single submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus