Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Empat penduduk Pulau Pari melayangkan gugatan ke Pengadilan Swiss menuntut perusahaan semen dunia Holcim Limited (Holcim Ltd.) bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan yang timbul. Kerusakan lingkungan akibat pemanasan global itu telah mengancam keselamatan warga gugus pulau yang terletak di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Parid Ridwanuddin, menjelaskan, gugatan tersebut secara resmi disampaikan empat warga pada tanggal 31 Januari 2023. Gugatan ke Holdim karena tercatat sebagai salah satu penghasil emisi karbon dioksida terbesar di dunia itu diajukan setelah mediasi yang sempat difasilitasi oleh Pengadilan Swiss sejak Oktober 2022 lalu tidak mendapat titik temu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam tuntutannya, empat warga Pulai Pari meminta ganti rugi yang proporsional atas krisis iklim yang mereka alami agar Holcim berkontribusi untuk mencegah banjir. Tuntutan tiap warga sebesar US$ 4.000. Bila ditotal nilai gugatan dari empat warga itu sebesar US$ 16.000 atau setara dengan Rp 238 juta (asumsi kurs Rp 14.916 per dolar AS).
Selain itu, mereka menuntut agar Holcim mengurangi emisi CO2 sebesar 43 persen pada tahun 2030 dan sebesar 69 persen pada tahun 2040 jika dibandingkan dengan emisi perusahaan pada tahun 2019. Ini akan selaras dengan target yang ditetapkan dalam Perjanjian Iklim Paris untuk pemanasan global hingga 1,5 derajat.
Parid menjelaskan, gugatan iklim terhadap Holcim tersebut merupakan kelanjutan dari gugatan iklim global yang ketiga. Sebelumnya sudah dilayangkan gugatan terhadap Shell di Belanda yang dilakukan oleh Friend of The Earth (FoE) Belanda dan gugatan Petani Peru terhadap RWE, sebuah perusahaan batu bara Jerman.
“Gugatan iklim oleh masyarakat Pulau Pari terhadap Holcim adalah yang ketiga di dunia, kedua di global selatan, dan pertama di Indonesia,” kata Parid dalam konferensi pers, Jumat 3 Februari 2023.
Parid mengatakan, Holcim adalah industri semen terbesar di dunia, perusahaan ini juga merupakan industri terbesar untuk bahan dasar beton, dan salah satu dari 50 penghasil emisi CO2 terbesar dari semua perusahaan di seluruh dunia.
"Dalam memproduksi semen, Holcim telah melepaskan CO2 dalam jumlah yang sangat besar. Berdasarkan sebuah studi, antara tahun 1950 dan 2021, perusahaan ini telah melepaskan lebih dari 7 miliar ton CO2," kata Parid.
"Itu menyumbang 0,42 persen dari semua emisi CO2 industri global sejak tahun 1750 – atau lebih dari dua kali lipat sebanyak semua yang dikeluarkan Swiss selama periode waktu yang sama," tambahnya.
Oleh karena itu, kata Parid, Holcim memikul tanggung jawab yang signifikan atas krisis iklim dan situasi di Pulau Pari.
Menurut Parid, klaim iklim yang dilakukan oleh masyarakat Pulau Pari adalah gebrakan penting di Indonesia dan dunia untuk membangun kesadaran masyarakat global mengenai dampak buruk krisis iklim di selatan global.
“Gugatan ini mewakili nasib puluhan juta orang di Indonesia yang memicu krisis iklim. WALHI mengajak pemerintah Indonesia dan seluruh masyarakat yang mengajukan krisis iklim, khususnya yang tinggal di pulau-pulau kecil, untuk mendukung gugatan ini dan menjadi bagian penting untuk menuntut keadilan iklim,” ucapnya.
Adapun juru bicara Holcim Ltd, hanya menanggapi singkat soal gugatan tersebut. "Kami tidak percaya bahwa kasus pengadilan yang berfokus pada satu perusahaan merupakan mekanisme yang efektif untuk mengatasi kompleksitas global dari aksi iklim," ujar juru bicara Holcim seperti dikutip dari Reuters, Rabu, 1 Februari 2023.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.