Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Yusuf Mansur Tanggapi Kripto I-COIN Halal: Insya Allah, Udah Perhatiin Rambu

Ustaz Yusuf Mansur mengatakan token kripto I-COIN yang diluncurkan putrinya sudah mengikuti rambu-rambu aturan dan jelas underlying asset-nya.

24 Februari 2022 | 11.54 WIB

Ustad Yusuf Mansur. Instagram
Perbesar
Ustad Yusuf Mansur. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur menanggapi pertanyaan terkait kehalalan token kripto I-COIN milik putrinya, Wirda Salamah Ulya. Yusuf mengatakan I-COIN sudah memperhatikan rambu-rambu yang ada sebagai aset kripto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Iya betul, Insya Allah, saya udah perhatiin betul rambu-rambunya itu. Dan saya udah bilang sama Kak Wirda,” kata Yusuf Mansur melalui unggahan video di Instagram @yusufmansurnew pada Rabu, 23 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia memastikan bahwa token kripto yang baru saja diluncurkan nakanya sudah jelas underlying asset-nya. Apalagi I-COIN saat ini mempunyai proyek di bidang gim dan voucer gim. Yusuf menyatakan token tersebut juga akan diurus ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Soal haram halanya kripto sebagai mata uang di Indonesia yang dipertanyakan para warganet, Yusuf Mansur turut angkat bicara. Ia menyatakan meski cryptocurrency dinyatakan haram oleh MUI dan organisasi dakwah, tapi sebagai aset terbuka berpeluang untuk tidak haram.

“Jadi haram itu bukan berarti haram mutlak, halal itu bukan berarti halal mutlak. Ada bagian-bagian yang masih abu-abu, yang di tengah, yang bukan haram, bukan halal, tapi juga bukan subhat,” tuturnya.

Selagi mengikuti aturan main dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), DSN, MUI, Yusuf Mansur berharap nanti semakin jelas dasar hukum kripto di kemudian hari.

Ia lalu mengutip pendapat seorang ulama di Mesir yang menyebut La Yanbaghi. “Untuk memandang sesuatu ketika kita belum sampai pada sesuatu, karena ada sesuatu di balik itu, kita belum mencukupi, sehingga bentuknya tawaquf, sampai mendapat hukum tentang itu."

Dia juga melihat aset kripto berkembang pesat di Arab Saudi. Uni Emirat Arab, bahkan  ikut mempopulerkan Bitcoin dan berusaha memimpin di bidang tersebut.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Menurut Yusuf Mansur, bila regulasi di Indonesia sudah jelas mengeluarkan aturan mainnya, maka para pembeli I-COIN tinggal menunggu kenaikan harga.

Kalaupun belakangan ini harga kripto jeblok, menurut dia, tak lepas dari faktor eksternal seperti isu geopolitik Rusia dengan Ukraina. Ia pun menyarankan investor mengikuti hukum pasar. "Jika harga sedang turun, maka dibeli. Kalau (harga) naik, bisa melepaskan atau menjual aset kripto, tapi sedikit saja," ucapnya.

Berdasarkan pantauan di situs coinmarketcap.com hari ini pukul 10:00 WIB, I-COIN turun ke harga US$ 0,0291 atau sekitar Rp 417,9 dari sejak peluncurannya di situs tersebut di harga US$ 0,0644 atau sekitar Rp 925.

Peringkat I-COIN di CoinMarketCap saat ini tercatat di 4291, sedangkan kapitalisasi pasar langsung tidak tertulis di situs tersebut. Pasokan yang bersirkulasi juga tidak tersedia, serta maksimal pasokannya adalah 100 juta koin ICN.

Fatwa Haram Aset Kripto dari Sejumlah Lembaga

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dijamin dengan kriptografi sebagai alat transaksi adalah haram. Hal tersebut diputuskan dalam diskusi atau bahtsul masail yang digelar pada Ahad, 24 Oktober 2021.

Pasalnya, penggunaan kripto untuk transaksi dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi. Jadi, meskipun kripto telah diakui pemerintah sebagai komoditas, namun tidak bisa dilegalkan secara syariat.

Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut. “Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, Oktober 2021.

Berikutnya, hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan penggunaan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang dan tidak sah diperdagangkan.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh dalam konferensi pers hasil ijtima Komisi Fatwa MUI pada awal November 2021 mengatakan terdapat tiga diktum hukum yang menerangkan bahwa kripto diharamkan sebagai mata uang.

Niam mengatakan hasil musyawarah ulama menetapkan bahwa penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar dan dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015.

Selanjutnya, mata uang kripto sebagai komoditi atau aset digital juga tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar. “Dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli,” kata Niam dalam konferensi pers, Kamis, 11 November 2021.

Namun untuk jenis kripto sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying (pokok) serta memiliki manfaat yang jelas, kata Niam, sah untuk diperjualbelikan.

Sebagai alat tukar, penggunaan kripto bukan hanya belum disahkan negara, tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya. Hal ini belum berbicara tentang perlindungan terhadap konsumen pengguna aset kripto.

Belakangan, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah juga menilai uang kripto sebagai alat investasi memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. Salah satunya adalah sifat spekulatif yang sangat kentara.

Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan fatwa haram mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih tersebut. “Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar,” tulis Muhammadiyah dalam laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.

Adapun sifat spekulatif dan gharar dari perdagangan kripto itu diharamkan oleh syariat mengacu kepada Firman Allah dan hadis Nabi SAW, serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah.

FAIZ ZAKI | ANTARA | BISNIS | CAESAR AKBAR

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

M. Faiz Zaki

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus