Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, pemerintah akan melarang tempat pemrosesan akhir (TPA) terbuka atau open dumping mulai Senin pekan depan. Alasannya, ujar dia, sampah di Indonesia sudah menggunung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami akan mulai melarang, menutup praktik open dumping. Jadi nanti sampah harus masuk, dikelola sampai habis sempurna," ujar Zulhas dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejalan dengan itu, Zulhas mengungkap, pemerintah akan memangkas aturan soal pengelolaan sampah. Musababnya, saat ini aturan tentang pengelolaan sampah terlalu banyak, dari pemerintah daerah, DPRD, bupati, gubernur, hingga kementerian terkait. Padahal, ujar dia, pembeli sampah terakhir adalah PT PLN (Persero).
Ihwal tarif untuk pengelola tempat pembuangan, Zulhas mengatakan, pemerintah tak akan lagi menerapkan tipping fee, tapi satu pintu. Adapun tarif naik dari 13,35 sen menjadi antara 19 atau 20 sen. Selisihnya, ujar dia, akan disubsidi oleh Kementerian Keuangan ya. “Dengan begitu, dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat," ujar eks Menteri Perdagangan ini.
Dalam pemangkasan itu, pemerintah akan memadatkan tiga peraturan presiden (perpres) menjadi hanya satu. Tiga perpres itu yakni Perpres Nomor tentang Penanganan Sampah Laut, Perpres tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, dan Perpres tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengatakan hasil analisis ekonomi menunjukkan penutupan TPA open dumping dan transformasi sistem pengelolaan sampah terintegrasi tidak hanya memberikan manfaat lingkungan tetapi juga membuka peluang ekonomi yang signifikan. Nilai ekonomi dari tujuh sektor bisnis yang potensial dikembangkan ditaksir mencapai Rp 127,5 triliun per tahun.
"Peluang ini mencakup pengembangan industri daur ulang material, produksi kompos dan pupuk organik, pembangkit listrik berbasis sampah, produksi bahan bakar alternatif, sistem pemulihan material berharga, serta jasa konsultasi dan teknologi pengelolaan sampah," kata Hanif dalam siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup yang dikutip Tempo pada Ahad, 2 Maret 2025.
Irsyan Hasyim berkontribusi dalam penulisan artikel ini.