Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menegaskan media sosial tidak boleh memiliki fitur perdagangan atau layanan social commerce. Walhasil, TikTok kini hanya boleh menampilkan iklan seperti televisi, tapi tidak boleh berjualan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sosial media dan e-commerce betul-betul harus terpisah. Social commerce itu hanya boleh iklan seperti TV, tidak boleh transaksional atau jualan langsung," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan soal ini baru saja resmi diterbitkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Berdasarkan Pasal 1 ayat 17, social commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, atau fasilitas tertentu yang memungkinkan pedagang (merchant) dapat memasang penawaran barang dan/atau jasa.
Selanjutnya pada Pasal 21 ayat 2, PPMSE dengan model bisnis social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. PPMSE dengan model bisnis social commerce juga dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik nya.
Zulhas menuturkan selama ini perkembangan perdagangan melalui platform digital begitu cepat. Karena itu, pemerintah perlu mengatur model bisnis social commerce ini. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis. Serta mendukung pemberdayaan UMKM dalam negeri.
Sementara itu, TikTok Indonesia TikTok Indonesia mengatakan perusahaan akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun platform asal Cina itu juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop.
TikTok Indonesia pun mengaku menerima banyak keluhan dari penjual lokal. Menurutnya, para pedagang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru. Adapun larangan tersebut dimuat dalam hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Perusahaan menegaskan bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. Karena itu, perusahaan menilai TikTok Shop hadir untuk membantu pedagang lokal berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka.
RIANI SANUSI PUTRI