Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Alasan ASI Beku Lebih Baik dari ASI Bubuk

Kepala BKKBN menyebut ASI yang dibekukan lebih baik dari ASI bubuk, ini alasannya.

14 Mei 2024 | 21.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi bayi minum susu botol. Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Metode pembekuan ASI dan mengolahnya menjadi bubuk atau disebut freeze-dryed belakangan ini menjadi perbincangan masyarakat di media sosial. Namun kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menyebut Air Susu Ibu (ASI) yang dibekukan lebih baik dari ASI bubuk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Memang freezing (yang dibekukan) itu jauh lebih bisa dipercaya karena ketika dalam bentuk lain, olahan lain, saya kira sudah ada pembawanya. Pembawa itu partikel lain dalam bentuk misalnya serbuk dan yang lain-lain ada pembawanya. Oleh karena itu kalau yang ASI dibekukan masih murni," ucap Hasto di Jakarta, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan penyimpanan ASI sudah ada protap atau protokolnya, menyesuaikan dengan daya tahan, lama penyimpanan, dan suhunya.

"Kalau misalkan untuk daya tahan sekian jam itu sekian derajat Celcius. Kalau sekian jam atau sekian lama sekian derajat itu sudah ada. Jadi, sebetulnya protokol penyimpanan atau freezing itu sudah ada, lama freezing-nya, lama menyimpan dan suhunya," paparnya.

Bubuk lebih berisiko
Untuk ASI yang dibekukan layaknya penyimpanan sperma, perlu dipastikan bagaimana penyimpanannya dan berapa lama. "Contoh, kalau saya itu menyimpan sperma untuk bayi tabung, saya bisa simpan di bawah suhu 70 derajat, misalnya begitu. Itu bisa lama, embrio bisa disimpan di bawah 70 derajat, bisa untuk puluhan tahun. Jadi, tentang penyimpanan beku ini tergantung lamanya, sama suhunya, itu saja. Kemudian dipakai untuk berapa lama, itu saja," ujar Hasto.

Spesialis kandungan itu menekankan ASI dalam bentuk bubuk lebih berisiko karena sudah dicampur dengan bahan-bahan yang lain. Sementara soal donor ASI, Hasto juga menjelaskan hal tersebut diperbolehkan saja asal sesuai dengan ketentuan-ketentuan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Kita kalau hal-hal seperti itu sering minta petunjuk dari seperti majelis ulama, kalau di dalam surrogate mother (ibu pengganti) itu mana yang dibolehkan, mana yang tidak. Tetapi sejauh ini juga ada yang disampaikan kepada kita bahwa menyusukan kepada orang lain itu dibolehkan tapi ada aturan-aturan khusus," jelasnya.

Ia menjelaskan masyarakat mungkin sudah sering mendengar tentang saudara sepersusuan tetapi untuk melakukannya tetap perlu mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Ada ketentuan yang khusus, apakah seperti mahram (termasuk sanak saudara) atau bagaimana. Tetapi itu lebih banyak yang membutuhkan penjelasan, tentu dari majelis ulama. Tetapi saya pikir sejauh ini saya kira itu masih dibolehkan asal aturannya mengikuti ketentuan yang ada," tegasnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus