Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Aneka Bahaya Bromat pada Produk Minuman Menurut Peneliti, Termasuk Kanker

Sejumlah riset telah mengungkapkan berbagai dampak kesehatan yang disebabkan bromat yang ada dalam setiap air konsumsi yang terkena ozonisasi.

17 Juli 2024 | 21.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi air minum dalam botol plastik (Pixabay)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Riset Sumber Daya Geologi di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rizka Maria, menyebut sejumlah riset telah mengungkapkan berbagai dampak kesehatan yang disebabkan bromat yang ada dalam setiap air konsumsi yang terkena ozonisasi untuk menghilangkan warna, rasa, aroma, dan mikroba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan dampak bromat meliputi gangguan pada sistem saraf pusat seperti hilangnya refleks dan kelelahan berlebihan. Ia mengatakan bromat juga dapat menyebabkan gangguan darah seperti anemia serta gejala gastrointestinal, termasuk mual, muntah, nyeri perut, diare, dan muntah darah. Bahkan, dalam beberapa kasus, dapat terjadi pembengkakan paru-paru hingga kanker.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sebagian besar gangguan kesehatan ini dapat sembuh setelah mendapat penanganan medis," katanya, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia mengutip Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan lebih dari 100 zat kimia, virus atau bahkan obat-obatan dan paparan radiasi untuk medis bersifat karsinogenik dan salah satu zat yang dapat memicu pertumbuhan kanker adalah bromat.

Perlunya pengawasan pemerintah
Dalam keterangan yang sama, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Firman Tumantara Endipraja, menilai pemerintah harus lebih ketat terhadap produk yang beredar di pasaran tanpa adanya tebang pilih aturan karena zat-zat yang menjadi isu merupakan senyawa yang berbahaya bagi kesehatan.

"Bisa jadi ada tebang pilih. Kalau demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat tidak perlu ada tebang pilih. Dalam penindakan harus tegas. Pengawasan juga harusnya tidak pilih-pilih," sarn Firman.

Tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat selaku konsumen agar mendapatkan produk yang baik telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Artinya, pemerintah utamanya BPOM, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Perindustrian memiliki tanggung jawab untuk mengawasi peredaran produk di masyarakat.

Sebelumnya, riset yang dilakukan Zhao J dan tim di jurnal BMJ Oncology (2023) menemukan ada peningkatan signifikan penderita kanker di dunia pada kalangan muda atau usia di bawah 50 tahun. Penelitian dilakukan dengan memeriksa data dari 204 negara. Hasilnya, ditemukan 3,26 juta kasus kanker dini pada 2019. Jumlah ini meningkat 79,1 persen dibandingkan pada 1990. 

Angka kematian akibat kanker di kalangan muda juga naik 27,7 persen. Zhao dan tim memprediksi peningkatan paparan kanker akan meningkat 31 persen dengan angka kematian 21 persen pada 2030. Lonjakan diduga akibat perubahan gaya hidup, terutama pola konsumsi dan lingkungan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus