Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Anti Asap Rokok, 100 Kota di Sri Lanka Boikot Rokok dengan Ini

Cara ekstrem dilakukan lebih dari 100 kota di Sri Lanka dalam memerangi rokok. 100 kota di seluruh Sri Lanka itu malah memboikot penjualan rokok

23 Agustus 2018 | 12.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi larangan merokok/kampanye anti rokok. Getty Images/ChinaFotoPress

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Cara ekstrem dilakukan lebih dari 100 kota di Sri Lanka dalam memerangi rokok. Tak lagi memasang imbauan bahaya merokok, di lebih 100 kota di seluruh Sri Lanka itu malah memboikot penjualan rokok. Tujuannya satu: agar orang tidak merokok dan membuat Sri Lanka jadi negara yang bebas tembakau. Demikian dikatakan pihak Kementerian Kesehatan Negeri itu pada Rabu 22 Agustus 2018.

Baca: Xi Jinping Hadiahkan Rp 4,2 Triliun ke Sri Lanka

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Kementerian tersebut, Uni Inspektur Kesehatan Masyarakat telah meluncurkan beberapa program di seluruh negeri itu untuk mendidik warga setempat mengenai dampak buruk merokok dan hasilnya, pemilik toko serta pengusaha dari banyak kota kecil telah menghentikan penjualan rokok.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seperti dilansir Xinhua 22 kota kecil di Jaffna, di bekas wilayah perang di Sri Lanka Utara, 17 kota kecil di Matara di bagian selatan negara pulau tersebut dan 16 kota kecil di Kurunegala di bagian barat-laut Sri Lanka tidak menjual rokok. Sebanyak 107 kota kecil memboikot penjualan rokok.

Menteri Kesehatan Sri Lanka Rajitna Senaratne, saat menyampaikan kepuasan mengenai jumlah itu, mengatakan mereka berharap bisa meningkatkan jumlah tersebut jadi 200 kota tahun depan. 

Baca: PBB Kutuk Kekerasan Anti-Muslim di Sri Lanka

Pemerintah Sri Lanka selama beberapa tahun belakangan telah melakukan sejumlah tindakan guna mendorong orang agar tidak merokok dan mengurangi pejualan rokok di seluruh pulau itu.

Sebagian langkah tersebut meliputi peningkatan pajak atas tembakau sampai 90 persen, peningkatan peringatan berupa gambar, larangan penjualan rokok dalam radius 100 meter dari sekolah dan larangan orang merokok di tempat umum. Pemerintah juga bermaksud melarang pembudidayaan tembakau sampai 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus