Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya karsinogen pada Oktober 2022. Dari pengujian yang dilakukan pada Oktober 2021 hingga Agustus 2022, hasilnya menyatakan terdapat 16 produk kosmetik yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan bahan berbahaya bagi kesehatan. Temuan tersebut didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10, yang merupakan bahan bersifat karsinogenik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kosmetik dekoratif di antaranya bedak, lipstik, pemerah pipi, perona mata, eyeliner, maskara, pensil alis, dan masih banyak lagi. Selain pewarna merah K3 dan merah K10, Rhodamin B sebagai zat warna merah sintetis dalam produk kosmetik dekoratif seperti lipstik dan perona mata juga merupakan karsinogen bila terakumulasi dalam tubuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terkait penggunaan Rhodamin B, dari lima sampel perona mata dan tiga sampel lipstik yang dianalisis menggunakan metode Kromatografi Cair Kinerja Tinggi (KCKT), dilaporkan semua sampel perona mata mengandung rhodamin B dengan nilai terbesar 776,98 mg/kg. Sedangkan dua dari tiga sampel lipstik mengandung Rhodamin B dengan nilai terendah 4,23 mg/kg. Kemudian, bahan-bahan lain yang dapat memicu kanker adalah benzene, fenasetin, mineral oir, serta logam berat seperti timbal (Pb), kromium (Cr), dan kadmium (Cd).
Bahaya zat karsinogenik
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, mengingatkan bahaya karsinogen pada produk kosmetik terhadap kesehatan manusia, yaitu sebagai organisme atau agen yang dapat menyebabkan kanker.
"Banyak zat yang dapat dinyatakan sebagai karsinogen atau memiliki kemungkinan berbahaya bagi kesehatan, terutama pada kosmetik dekoratif," kata Sedarnawati.
Dari sisi keagamaan, Sedarnawati yang juga auditor senior Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), menjelaskan MUI belum mengeluarkan fatwa secara khusus tentang hukum penggunaan kosmetik yang mengandung bahan kimia. Namun, Islam secara jelas memberikan panduan agar Muslimah menggunakan kosmetik yang tidak membahayakan tubuh, tidak berlebihan, dan tidak mengubah ciptaan Allah SWT.
Hal tersebut didasarkan pada kaidah ushul fiqih yang menyatakan, “Hukum asal sesuatu yang bermanfaat adalah boleh dan hukum asal sesuatu yang berbahaya adalah haram." Untuk itu, ia menegaskan, khususnya generasi milenial, untuk memiliki pengetahuan dan perilaku tentang legalitas keamanan kosmetik untuk mencegah paparan zat karsinogenik yang ada di dalam produk kosmetik.
"Gunakanlah kosmetika yang telah memperoleh sertifikat halal, dijual secara resmi, dan terdaftar di BPOM, atau pahami produk kosmetik alami dan berbagai bentuk sediaan yang aman dan halal bagi konsumen," ujar Sedarnawati.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.