Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ada empat cara mengadopsi anak atau pengangkatan anak bagi calon orang tua angkat. Keempatnya mengacu pada pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (WNI, domestic adoption) dan pengangkatan anak Antar Warga Negara Asing (WNA). Masing-masing dengan fungsinya.
Laman sayapibujakarta.org, merinci empat cara pengangkatan anak antar warga negara Indonesia:
- Mengangkat anak antar warga negara Indonesia melalui lembaga atau secara tidak langsung.
Biasanya orang yang menggunakan cara ini akan memakai lembaga atau yayasan yang telah ditunjuk oleh gubernur sebagai penengah. - Pengangkatan anak menurut hukum adat
Pengangkatan anak menurut hukum adat dilakukan dalam satu lingkup keluarga atau kerabat yang masih satu budaya. Pengangkatan anak ini akan disesuaikan dengan merujuk pada hukum adat atau kebiasaan tertentu.
Cara ini dapat meliputi:
-- Pengangkatan anak menurut hukum adat dalam komunitas adat.
-- Pengangkatan anak disahkan tokoh atau fungsionaris adat.
-- Pengangkatan anak yang tidak disahkan pengadilan negeri akan dicatatkan ke dinas sosial/instansi sosial provinsi, kabupaten, kota, dan catatan sipil kabupaten
-- pengangkatan anak dapat dimohonkan pengesahannya ke pengadilan dengan mengacu pada syarat dan tata cara pengangkatan anak antar warga negara Indonesia (privat adoption).
- Pengangkatan anak secara langsung (privat adoption)
Ini jalur privat di pengadilan. Hal ini dapat dilakukan antara calon anak angkat dan calon orang tua angkat melalui permohonan surat pengangkatan anak dari instansi sosial provinsi. Calon orang tua angkat perlu mengajukan permohonan langsung ke kepala dinas atau instansi sosial provinsi yang ditunjuk resmi oleh pemerintah setempat.
Hal ini dilakukan agar orang mendapatkan rekomendasi pengangkatan anak. Dinas Sosial akan meninjau langsung keberadaan calon orang tua angkat untuk melihat layak atau tidaknya mengangkat anak.
- Pengangkatan Anak oleh Orangtua Tunggal
Pengangkatan anak bagi seroang orang tua yang sudah tinggal sendiri atau orang tua tunggal berwarga negara Indonesia tetap harus melewati syarat dan ketentuan terlebih dahulu seperti permohonan dan berbagai dokumen.
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Asing (Intercountry Adoption) difokuskan terhadap WNA yang ingin mengangkat anak warga negara Indonesia. Ada dua pembagian untuk jenis ini, untuk calon orang tua angkat adalah suami dan istri adalah WNA sedangkan satu lagi ialah calon orang tua angkat WNA karena perkawinan campur.
FATHUR RACHMAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini