Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hati-hati bila membeli obat keras, jangan sembarangan, apalagi secara online atau daring. Pada dasarnya, pembelian obat keras harus disertai resep dokter.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito, mengingatkan obat keras dilarang dijual secara daring.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Obat keras itu tidak boleh dijual secara daring karena harus ada surat serah terima dokter apoteker," kata Penny.
Untuk itu, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap produk obat keras jika dijual secara daring karena jual beli obat keras harus mengantongi surat resep dari dokter. Guna mencegah penyebaran obat keras melalui daring, Penny mengatakan pihaknya saat ini sedang mengupayakan pendekatan dengan pengelola platform marketplace untuk mengatur peredaran produk farmasi dalam jaringan.
"Kami akan melakukan kesepakatan kerja dengan platfotm marketplace untuk bersama mencegah dan mengawasi. Apa aturan yang berlaku untuk obat dan makanan itu, untuk peredaran online," kata dia.
Menurut Penny, pasar daring sangat dinamis dan serba memudahkan. Hal itu dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk menyalahgunakan kemudahan itu untuk menjual obat keras, termasuk obat palsu yang membahayakan masyarakat. Dia mengatakan ada kerugian negara akibat penjualan obat palsu dan obat keras secara daring.
"Kerugian negara menyangkut kesehatan obat dan makanan, yaitu kesehatan fisik dan jiwa, daya saing kemampuan masyarakat untuk produktif terkendala. Dari aspek ekonomi, memang produk ilegal akan melemahkan pelaku usaha yang beroperasi secara benar dan baik serta membayar pajak," katanya.