Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog pendidikan anak dan remaja dari Universitas Gadjah Mada, Novi Poespita Candra, mengatakan orang tua bisa mengizinkan anak punya akses internet sendiri asal sudah punya pemahaman tentang literasi digital dan etika berinternet.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebisa mungkin memberikan HP atau membolehkan punya akun media sosial setelah usia 13 tahun dengan mempersiapkan dulu secara emosi, sosial, dan kognitif dengan literasi digital dan etika," kata Novi, Kamis, 25 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan batas usia minimal boleh menggunakan internet secara mandiri adalah 13 tahun dengan catatan diperkenalkan literasi digital, etika, serta dampak positif maupun negatif dunia digital dan media sosial. Pada usia ini diharapkan anak sudah mampu membuat keputusan yang lebih bijaksana dan siap secara mental menghadapi dunia digital.
Terapkan juga kesepakatan-kesepakatan antara orang tua dan anak terkait penggunaan gawai seperti satu hari tanpa gawai, menciptakan permainan bersama anggota keluarga, dan berlakukan waktu layar yang tegas untuk semua anggota keluarga.
"Berlakukan screen time maksimal 3 jam untuk seluruh anggota keluarga, berlakukan no gadget waktu bersama keluarga seperti makan malam dan lakukan banyak kegiatan bersama yang memberikan pengalaman fisik, kognitif, emosi, dan sosial," imbaunya.
Perbanyak dialog
Novi juga mengatakan orang tua perlu banyak berdialog mengenai aplikasi apa saja yang benar-benar dibutuhkan anak. Untuk membatasi akses internet yang tidak sehat, pemerintah juga diharapkan bisa membatasi akses situs terlarang atau aplikasi tertentu yang membahayakan mental anak-anak. Selain itu, Novi mengharapkan pemerintah bisa menemukan regulasi ekonomi pada aturan jual beli gawai atau ponsel dengan batas usia tertentu.
"Serius memasukkan literasi digital sebagai isu yang didiskusikan di pendidikan formal dari early childhood (pendidikan usia dini) sampai SMA, bahkan Perguruan Tinggi," tambah Novi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika mempertimbangkan pemblokiran game online yang dikhawatirkan berdampak negatif terhadap anak. Dia menekankan pentingnya penerapan aturan batasan usia dalam mengakses game dan konten daring serta peran orang tua dalam memantau anak-anak mengaksesnya.
Pilihan Editor: Kecewa karena Calon yang Didukung Kalah, Simak Saran Psikolog