Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Kasus COVID-19 Merebak Lagi, PB IDI Ingatkan Protokol Kesehatan

PB IDI meminta untuk kembali meningkatkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan demi mengantisipasi kasus COVID-19.

6 Desember 2023 | 20.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Covid-19 varian Omicron. REUTERS/Dado Ruvic

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Prof. DR. Dr. ErlinaBurhan Sp.P(K), meminta untuk kembali meningkatkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan demi mengantisipasi kasus COVID-19. Ia mengatakan terjadi peningkatan kasus varian COVID-19 di 104 negara dengan varian EG.5, HK.3 dan BA.2.86, antara lain di Singapura dan Malaysia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kita memang melihat sekarang pelaksanaan protokol kesehatan, terutama memakai masker mulai kendor. Tapi, melirik kondisi dan lonjakan kasus di Singapura dan Malaysia, bahkan di Indonesia, PB IDI mengimbau mulailah kembali saat ini memakai masker bila bergejala batuk, pilek, bersin," katanya, Rabu, 6 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Laporan secara global terdata ada lonjakan kasus baru varian COVID-19 pada 28 hari terakhir, terhitung 23 Oktober-19 November. Sebanyak 104 negara melaporkan kenaikan kasus dan 43 negara melaporkan kematian. Di Singapura tercatat ada 22 ribu kasus varian dari Omicron EG.5 dan HK 3 yang mendominasi 70 persen dari total kasus pada Oktober-November. 

Varian Omicron juga berevolusi, antara lain BA.2.86 yang kemampuan infeksinya rendah. November terjadi peningkatan hampir 4.000 kasus. Meningkatnya kasus di Singapura dan Malaysia karena mobilitas yang tinggi, di mana masyarakat pada November melakukan perjalanan liburan akhir tahun dan berkumpul bersama teman.

"Data mereka juga menunjukkan ternyata antibodi masyarakat sudah menurun karena secara teori mengatakan setelah enam atau 12 bulan terjadi penurunan antibodi," papar Erlina.

Dari data 89 negara dilaporkan mengalami peningkatan kasus, seperti di Amerika Serikat dengan varian EG.5 sebanyak 24,8 persen, Kanada 12 persen, Cina 10 persen, Jepang 7 persen, dan Korea Selatan 6 persen. Sementara itu, data dari Global Initiative on Sharing All Influenza Data (GISAID), kondisi peningkatan kasus di Indonesia tercatat ada kasus EG.5 sejak Juni dan pada Juli meningkat 20 persen dan Agustus menurun kembali.

Naiknya kasus varian COVID-19 juga terjadi di Indonesia Oktober-November dengan data terkonfirmasi 65 kasus pada 2-8 Oktober, 151 kasus pada 20-26 November, dan satu kasus meninggal pada November. Situasi rawat inap akibat subvarian ini juga tergolong rendah. RSUD Soetomo Surabaya merawat dua pasien pada Oktober-November. Sementara di Jawa Barat okupansi tempat tidur juga masih di bawah 3 persen dalam kurun waktu September-November 2023.

Tak perlu panik
Erlina mengimbau masyarakat untuk tidak panik karena subvarian Omicron memiliki gejala ringan dan belum dapat dipastikan apakah infeksi bA.2.86, EG.5, atau HK.3 menghasilkan gejala yang berbeda dari varian lain.

"Varian ini memiliki kesamaan gejala COVID-19 secara umum, cenderung serupa di antara berbagai varian, yaitu demam tinggi, batuk, rhinorrhea (hidung meler), kehilangan penciuman dan pengecap," ucap Erlina.

Faktor penentu berat ringannya gejala bergantung pada kekebalan tubuh, terutama  kelompok lansia, pemilik komorbidit seperti diabetes melitus, hipertensi, gangguan ginjal yang tidak terkontrol, dan orang dengan imunokompromis seperti HIV, autoimun, dan kanker.

Erlina juga berpesan untuk menerapkan hidup sehat, makan dengan nutrisi seimbang, mencuci tangan dengan air mengalir, memakai masker saat di keramaian dan perjalanan, serta membatasi waktu berada di ruang tertutup.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus