Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gangguan judi online diklasifikasikan dalam kategori yang sama dengan kecanduan penggunaan zat adiktif berdasarkan penelitian yang menunjukkan banyak kesamaan gangguan antara keduanya. Direktur Utama Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi Bogor, Nova Riyanti Yusuf menjelaskan fenomena itu diklasifikasikan sebagai gangguan mental dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders Edisi Kelima (DSM-5) sebagai gangguan perjudian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan kecanduan judi daring adalah kondisi ketika perilaku tersebut sudah menjadi candu dan mengganggu kehidupan sehari-hari seseorang. Adapun gangguan itu ditandai dengan pola perilaku perjudian yang berulang dan terjadi baik, secara luring maupun daring. Merujuk pada DSM-5, kriteria diagnostik gangguan ini antara lain pelaku akan merasa gelisah dan mudah tersinggung saat mencoba mengurangi atau berhenti berjudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kecanduan judi pun bisa berdampak luas, terutama karena berkaitan dengan uang. Salah satu kriteria diagnostiknya adalah penggunaan uang yang semakin banyak untuk berjudi, terutama judi online,” katanya.
Depresi dan cemas
Kriteria diagnostik lain dari gangguan perjudian yakni upaya berulang kali untuk berhenti berjudi yang gagal. Menurutnya, sejalan dengan informasi Klasifikasi Penyakit Internasional dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), orang dengan gangguan itu sering menemui kegagalan yang signifikan dalam upaya mengendalikan atau mengurangi kebiasaan berjudi.
Selain itu, orang dengan gangguan perjudian dapat meningkatkan jumlah uang yang dipertaruhkan dari waktu ke waktu untuk mempertahankan atau melampaui kesenangan atau menghindari kebosanan. Selain itu, orang dengan gangguan perjudian dapat terlibat dalam perilaku curang untuk menyembunyikan kerugian dari orang yang dicintai atau berusaha mendapatkan uang untuk membayar utang.
“Seseorang yang mengalami gambling disorder dapat menunjukkan gangguan substansial dalam pola makan, tidur, olahraga, dan perilaku terkait kesehatan lainnya yang berdampak terhadap kesehatan fisik dan mental,” ucap Nova.
Ia menuturkan beberapa orang dengan gangguan itu dapat terlibat dalam perjudian sebagai respons terhadap perasaan depresi, kecemasan, kebosanan, atau kesepian. Menurut Klasifikasi Penyakit Internasional dari WHO, gangguan perjudian biasanya terjadi bersamaan dengan gangguan akibat penggunaan zat, gangguan suasana hati, gangguan kecemasan atau yang terkait ketakutan, dan gangguan kepribadian.
Pilihan Editor: Cara Judi Online Meretas Otak Manusia Menurut Akademisi