Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Kekerasan antara Anak lewat Gawai, PR buat Orang Tua

Kekerasan anak secara online masih tinggi dan perlu mendapat perhatian khusus dari orang tua.

27 Juli 2021 | 15.19 WIB

Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)
Perbesar
Ilustrasi remaja perempuan sedang melihat gawai. (Unsplash/Luke Porter)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kekerasan antaranak masih menjadi pekerjaan rumah bagi orang tua selama pandemi Covid-19. Berkurangnya interaksi secara langsung ternyata tak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk melakukan tindak kekerasan. Kekerasan yang dilakukan caranya jauh berbeda, bahkan acapkali tak terdeteksi oleh para orang tua yang sama-sama berada di rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Rita Pranawati, anak-anak usia sekolah kini melakukan kekerasan terhadap teman-teman sebaya menggunakan gawai. Bentuk kekerasan yang dilakukan bisa berupa intimidasi, perundungan, hingga pelecehan seksual yang dikirimkan atau disampaikan lewat pesan instan atau media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"[Sebanyak] 67 persen dilakukan oleh anak laki-laki. Tetapi anak perempuan juga bisa dibilang cukup tinggi. Tentunya mereka ada di usia sekolah atau memasuki masa remaja," katanya.

Rita menyebut kekerasan yang dilakukan oleh anak tak lepas dari lemahnya pengawasan orang tua dan rendahnya literasi digital. Selama pandemi Covid-19, banyak orang tua yang melepaskan begitu saja anak-anak ketika menggunakan gawai. Dengan demikian, mereka dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi yang seharusnya tak layak dikonsumsi. Mereka juga dengan mudah berkenalan dengan orang-orang yang tidak jelas asal-usulnya.

"Informasi-informasi tidak baik mereka mudah dapatkan dan pelajari. Mereka juga berinteraksi dengan orang-orang yang tidak diketahui identitasnya secara jelas. Tentunya ini berbahaya karena mereka rentan menjadi korban kekerasan atau pelecehan," tutur Rita.

Lebih lanjut, Rita menjelaskan sudah banyak kasus yang bisa dijadikan pelajaran oleh orang tua agar anak tak sembarangan menggunakan gawai, seperti anak perempuan usia belasan yang melacurkan diri setelah berkenalan dengan pria dewasa dan masih banyak lagi.

"Ada juga anak yang menggunakan identitas gurunya di media sosial kemudian menghubungi teman-teman perempuannya untuk mengancam minta foto organ vitalnya. Mereka belajar dari mana ide ini, tentu harus dipertanyakan," ungkapnya.

Pengawasan tentu saja menjadi hal yang tidak bisa ditawar-tawar lagi agar anak tak menjadi pelaku atau korban kekerasan secara daring. Walaupun demikian, pengawasan tersebut tidak serta merta membuat orang tua harus menjadi otoriter dalam mendidik anak.

Bagaimana pun juga anak yang dididik secara otoriter cenderung tertutup. Mereka tidak mau membagikan pengalaman atau sekadar bertanya tentang sesuatu yang tidak tahu atau pahami kepada orang tua. Tentunya, ini bukan hal yang tepat ketika bicara mengenai kekerasan secara daring melalu gawai yang sulit dideteksi tanpa ada pengakuan.

"Dalam hal pengasuhan didengarkan pendapatnya. Anak nantinya dengan sendirinya akan terbuka dan menceritakan segala sesuatunya kepada orang tua apabila orang tua demokratis," tegasnya.

Terakhir, yang paling penting adalah batasi penggunaan gawai oleh anak dan berikan pendampingan atau bekal pengetahuan dalam menggunakan gawai. Pembelajaran jarak jauh menggunakan gawai bukan berarti membuat anak bisa seenaknya menggunakan gawainya.

"Diberikan pengetahuan atau dituntun karena mereka pada dasarnya belum mengetahui apa-apa. Jangan dilepas begitu saja, anak bisa naik sepeda saja karena dituntun dan diajari, demikian juga ketika pakai gawai," jelasnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus