Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Kena Gas Air Mata? Lakukan 5 Cara Ini untuk Mengurangi Efek Sampingnya

Tutupi hidung dan mata Anda serta segera buang pakaian yang terpapar gas air mata merupakan beberapa cara dalam mengurangi efek samping gas air mata.

3 Oktober 2022 | 18.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Polda Jatim mencatat jumlah korban jiwa dalam kerusuhan tersebut sementara sebanyak 127 orang. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gas air mata merupakan alat yang kerap digunakan oleh otoritas atau aparat keamanan untuk menangani kerusuhan massa saat demonstrasi. Namun, baru-baru ini, gas air mata justru digunakan oleh pihak kepolisian sewaktu terjadi kerusuhan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akibat penembakan gas air mata tersebut, ribuan penonton menjadi panik dan saling desak-desakan untuk keluar dari Stadion Kanjuruhan hingga terinjak-injak dan berujung pada kematian terhadap 125 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari healthline, gas air mata pada Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan berpotensi menimbulkan sesak nafas, pandangan kabur, rasa terbakar pada hidung dan tenggorokan, lepuhan kulit, hingga kebutaan apabila tidak segera ditangani.

Cara Menghilangkan Efek Gas Air Mata

Dihimpun dari sejumlah sumber, berikut adalah cara yang dapat Anda lakukan apabila terpapar oleh gas air mata.

1. Tutupi Mata dan Hidung

Sebagaimana fungsinya, gas air mata akan menimbulkan rasa sakit dan terbakar sehingga tubuh merespons dengan pengeluaran air mata ataupun lendir pada hidung. Sebab itu, apabila memungkinkan Anda diimbau untuk segera menutup mata dan hidung apabila gas air mata telah ditembakkan.

2. Apabila Telanjur Terhirup, Jangan Panik

Meskipun telah menutup hidung, memang masih ada potensi gas akan terhirup. Apabila Anda telanjur menghirup gas air mata, usahakan untuk tetap tenang dan mencari jalan keluar yang paling aman. 

Sebab, situs healthline menyebutkan bahwa sedikit bukti saintifik yang menyatakan bahwa gas air mata mampu membunuh manusia. Jutsru, beberapa korban jiwa meninggal karena panik dan terinjak-injak bukan mengembuskan napas terakhir karena kena gas air mata.

3. Segera Pergi ke Area Terbuka atau Tempat Tinggi

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit milik Amerika alias CDC menyarankan untuk segera mencari udara segar di tempat terbuka apabila Anda berdekatan dengan lokasi penembakan gas air mata. Selain itu, Anda diimbau untuk mencari tempat yang lebih tinggi karena uap gas air mata biasanya mengendap di tanah.

4. Bilas Mata, Bukan Digosok

Setelah kondisi mulai terkontrol, bilaslah wajah Anda dengan air bersih dan dingin. Penggunaan air panas hanya akan menambah rasa terbakar dan membuka pori-pori kulit sehingga bahan kimia semakin masuk. Hal penting yang perlu diingat adalah Anda cukup membasuh dan membilas wajah, tanpa perlu melakukan gosokan apa pun yang berpotensi menambah iritasi pada kulit wajah.

5. Cuci Pakaian secara Terpisah

Besar kemungkinan, kandungan kimia dari gas air mata akan menempel pada pakaian Anda. Apabila memungkinkan, cuci pakaian Anda secara terpisah agar kandungan kimia tidak menyebar pada pakaian lain. Namun, sejumlah sumber menyarankan Anda untuk langsung membuang pakaian yang terpapar kandungan dalam gas air mata. 

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus