Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Kiat Membuat Bibir Merah Alami dengan Lip Stain

Mungkin masih banyak yang belum tahu lip stain dan cara penggunaannya. Berikut pembahasan soal lip stain dan manfaatnya buat bibir.

21 Oktober 2018 | 16.47 WIB

Ilustrasi perias bibir. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi perias bibir. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Ada beberapa masalah kecantikan yang terjadi berulang kali. Mungkin Anda pernah mengalaminya, misalnya kesulitan memakai eyeliner dengan benar atau memakai lisptik yang menutupi semua bibir dengan sempurna.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Untuk bibir, bisa mencoba menggunakan lip stain, untuk memudahkan Anda mendapatkan warna bibir sesuai yang diinginkan. Produk ini umumnya seperti lip gloss tapi cara bekerjanya sangat ajaib.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Secara ilmiah, lip stain adalah pigmen warna yang direndam dalam basis polyvinyl yang melekat pada bibir dan mewarnainya dalam satu kesatuan. Dalam istilah awam, lip stain seperti masker wajah, hanya saja ini digunakan pada bibir.

Cara memakainya seperti masker, oleskan pada bibir, biarkan kering, dan bersihkan. Cara membersihkannya lebih sederhana dari masker yang dipakai seperti topeng. Cukup mengupasnya dalam lapisan tipis. Hasilnya rona warna yang cantik akan melekat pada bibir.

Setelah itu, Anda bisa melapisinya dengan lip gloss atau lip balm untuk menambah kelembapan dan bibir pun tampak bercahaya. Lip stain juga tidak membuat bibir kering seperti kebanyakan lipstik.

Bahagianya lagi, lip stain awet digunakan selama berjam-jam meski sudah melalui beberapa teguk air dan makanan ringan. Demikian dilansir dari Purewow.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus