Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Mengapa Calon Jamaah Haji Harus Melakukan Vaksin Meningitis?

Calon jemaah haji diharuskan melakukan vaksin meningitis. Mengapa harus dilakukan, apa manfaatnya?

31 Mei 2022 | 16.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang calon jamaah haji mendapatkan suntikan vaksin Meningitis pada pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Tangsel, Selasa (4/9). ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jemaah haji harus melampirkan bukti vaksin Meningitis Meningokokus (radang selaput otak) sebagai persyaratan. Dilansir dari Healthline, meningitis adalah penyakit peradangan pada cairan dan tiga selaput (meninges) yang mengelilingi otak dan sumsum tulang belakang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberian vaksin meningitis adalah syarat mutlak bagi seluruh calon jamaah haji dan umrah yang hendak memasuki kawasan Kerajaan Arab Saudi. Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, ketentuan ini dibahas dalam Nota Diplomatik Kedutaan Besar Kerajaan Arab Saudi di Jakarta Nomor 211/94/71/577 yang terbit pada 1 Juni 2006. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nota diplomatik ini menyebut, setiap pendatang ke Arab Saudi, termasuk jemaah haji atau umroh wajib melakukan vaksinasi meningitis. Lantas, apa yang menyebabkan hal ini? 

Ketika musim haji atau umroh, seluruh umat muslim datang ke Arab Saudi, termasuk dari negara-negara di Afrika yang endemik penyakit meningitis. Diduga inilah yang menjadi penyebab kasus penyakit meningitis pada jemaah dan petugas setempat.

Pemberian vaksin meningitis dilakukan maksimal dua minggu sebelum keberangkatan, sebabnya efektivitas vaksin mulai terbentuk 10 hingga 14 hari setelah injeksi vaksin. Setelah mendapatkan vaksin itu, calon jemaah akan diberikan kartu ICV (Sertifikat Vaksinasi Internasional). ICV inilah yang nantinya digunakan sebagai syarat memperoleh izin visa dari Pemerintah Arab Saudi.

Dilansir dari Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 442/MENKES/SK/VI/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kesehatan Haji Indonesia, vaksinasi meningitis bisa dilakukan di Puskesmas atau rumah sakit di daerah tempat tinggal calon jemaah haji. Jika tidak sempat, vaksinasi bisa dilakukan di Embarkasi.

Namun, ini akan meningkatkan risiko jemaah haji tertular meningitis karena antibodi belum terbentuk. Setelah mendapatkan vaksinasi meningitis, jemaah akan memiliki antibodi terhadap bakteri meningitis A, C, W135 dan Y selama tiga tahun. 

AMELIA RAHIMA SARI 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus