Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaya Hidup

Ngemil Cantik dengan Suguhan Kue Karawo Khas Gorontalo

Tampilan kue karawo dari Gorontalo ini unik. Begitu cantik dengan hiasan atasnya. Kue yang renyah ini paling pas dipadu dengan kopi lokal Pinogu.

29 Juni 2018 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Tengah berlibur menikmati pantai-pantai di Gorontalo? Jangan lewatkan untuk mencicipi kue lokal yang cantik, kue karawo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Gorontalo, karawo sebenarnya dikenal sebagai nama sulaman. Sulaman karawo membuat tampilan perempuan dari provinsi yang bersebelahan dengan Sulawesi Utara ini bisa benar-benar tampil memikat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sulaman serupa dikenal di daerah lain dengan nama kerawang. Di Gorontalo, membuat sulaman karawo itu murni dengan tangan. Proses tentunya cukup lama.

Uniknya, untaian keindahan itu tak hanya dibuat di atas kain tapi juga kue. Jadi lah kue khas oleh-oleh Gorontalo ini pun dikenal sebagai kue karawo.

Kue kering dalam ukuran kecil itu bisa berbentuk bulat, atau hati. Bahan dasarnya, sama seperti umumnya kue kering yang dibuat saat lebaran, kebanyakan diberi cokelat. Seperti tepung terigu, gula halus, mentega, telur, susu dan cokelat.

Baca Juga: 

Nah, di atas kue dibuatlah hiasan cantik warna-warni, seindah sulaman karawo. Coraknya beragam, kebanyakan bunga plus dedaunan. Tampilan kue kering ini benar-benar menarik. Pas lah untuk ngemil di sore hari.

Paduannya adalah kopi khas lokal yang dikenal sebagai kopi Pinogu yang berasal dari Kabupaten Bonge Bolango. Tapi kedua oleh-oleh ini bisa dengan mudah ditemukan di gerai-gerai di Gorontalo. Jadi, jangan lupa beli oleh-oleh kue karawo dan kopi kalau berlibur ke Gorontalo.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus