Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan salah satu hal utama dalam pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dimulai dari pemahaman pola pengasuhan anak yang baik. Upaya memasyarakatkan pola pengasuhan anak yang baik sesuai dengan kaidah kesehatan yang tepat, harus secara masif dilakukan. "Diharapkan masyarakat memiliki pemahaman yang sama terkait pola pengasuhan anak yang baik," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya mekanisme pencegahan tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat, dapat dibangun. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mengedepankan berbagai upaya yang mampu menciptakan lingkungan sehat, aman, dan nyaman bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurutnya, upaya pemberdayaan perempuan dan keluarga harus mendapat perhatian serius semua pihak, sebagai bagian dari mewujudkan lingkungan tumbuh kembang yang baik bagi generasi penerus bangsa. "Mengedepankan pemberdayaan perempuan merupakan langkah strategis dalam mewujudkan keluarga yang mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang sehat, tangguh, dan berdaya saing di masa depan," kata Lestari.
Catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) sepanjang 2023 terdapat 18.200 anak mengalami tindak kekerasan, dan 51 persen di antaranya terjadi di rumah.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat lebih dari 12,5 persen ibu hamil mengalami masalah kesehatan jiwa. "Patut diduga tindak kekerasan yang terjadi pada anak disebabkan pola asuh yang salah di lingkungan keluarga," ujarnya.
Catatan tersebut, menurut Lestari, harus segera ditindaklanjuti dengan sejumlah upaya pemberdayaan perempuan dan keluarga agar para calon generasi penerus bangsa mendapatkan pola pengasuhan yang tepat, sesuai tantangan yang dihadapi.
Lestari mengatakan pula, para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus mampu menciptakan mekanisme pemberdayaan yang dibutuhkan bagi perempuan dan keluarga.