Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Penuh Luka Menuju Keluarga Kecil Bayi Cacat, Awas Obat !

Kelahiran bayi cacat meningkat dampak dari semakin luasnya wanita yang ingin menggugurkan kandungan tapi tidak berhasil, ada yang menganggap aborsi perlu untuk mendukung kb. (ksh)

26 Januari 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PABRIK itu tidak besar, cuma 300 mÿFD. Terletak di pinggir jalan raya Surabaya-Mojokerto. Pintunya selalu tertutup rapat dan tidak kelihatan kesibukan luarbiasa dari 19 buruh yang bekerja di situ. Sudah sejak 7 tahun lalu pabrik yang bernama Sinten Nyono itu membuat obat tradisional pelancar haid. Siapa menyangka ia bakalan membuat onar. Di Yogyakarta obat racikan Sinten Nyono Super Heporine Capsules dan bertanda dagang Kyoto itu diduga telah mengakibatkan 12 anak lahir cacat dan meninggal. Seorang masih hidup tapi bibirnya sumbing. Ke-12 bayi cacat itu lahir di Rumah Bersalin Tresnowati di kota tersebut. Inilah buat pertama kalinya tersiar kabar tentang kelahiran cacat yang diduga disebabkan oleh pengaruh obat tradisional. Mohamad Aliwafa, 47, seorang dokter yang memimpin rumahsakit bersalin itu menjalankan pekerjaan yang nampaknya rutin. Medical record yang sering diabaikan oleh rumah-rumah sakit yang sibuk, dijalankannya dengan ketat di Tresnowati. "Saya mulai mengamati ibu-ibu yang meminum Super Heporine Capsules, setelah adanya dua orang yang mengaku minum obat tersebut dan mengalami keguguran," ceritanya kepada wartawan TEMPO Mohamad Cholid. Kertas catatan keadaan kesehatan si pasien ternyata menggugah minatnya. Mungkin juga dia agak kaget ketika itu. Sebab sejak Oktober 1978 sampai Maret 1979, sepuluh ibu hamil yang juga meminum SHC selagi hamil muda melahirkan anak cacat. Dalam setahun Tresnowati menampung 2.000 persalinan. Dan menurut Aliwafa cacat 12 orang dari jumlah itu merupakan suatu keadaan yang pantas membangkitkan kecurigaan mengenai penyebabnya. Catatan-catatan yang berada di tangannya membuat dia curiga terhadap SHC. Menurut pengakuan ibu-ibu yang melahirkan anak cacat itu mereka meminum SHC pada masa hamil muda, antara satu sampai tiga bulan. Aliwafa menduga cacat itu disebabkan oleh obat yang bertujuan memperlancar haid tadi. Uraiannya begini: Jika wanita hamil meminum obat tersebut, maka jaringan tubuhnya akan berkontraksi terus-menerus. Kontraksi ini mengakibatkan aliran darah yang melewati placenta (ari-ari) menjadi berkurang, sehingga makanan untuk bayi susut. Suplai makanan yang kurang ini mengakibatkan pertumbuhan bayi tak normal dan membuatnya cacat. Analisa Aliwafa yang menjadi pusat berita mengenai anak cacat di Yogya itu, diperkuat oleh Drs. Djarot Suhadi, seorang peneliti di bagian mikrobiologi Rumah Sakit Dr. Soetomo, Surabaya. "Bahan yang dipakai Heporine itu cukup keras. Karena itu orang hamil dilarang meminumnya. Excrementum Pterop sejenis daun majaan yang gunanya untuk merapatkan syaraf atau otot sekitar rahim, merupakan obat yang ganas sekali. Tempelkan daun ini di kulit tubuh anda, sebentar saja kulit bisa membengkak," katanya. Djarot Suhadi malahan mengatakan belum tentu "kerasnya" jenis tumbuhan itu saja yang mencelakakan. "Pengepakan yang salah bisa menyebabkan jamur. Jamu yang sudah terkena jamur akan beracun Racun ini lebih berbahaya." Pihak Sinten Nyono sendiri menganggap tuduhan terhadap produknya itu dibikin-bikin. Dir-Ut Sinten Nyono, Hendra Joewono merasa heran akan larangan pemerintah terhadap SHC yang diproduksi 500.000 kapsul tiap bulannya, menyusul kasus cacat yang dilaporkan Aliwafa tadi. "Mengapa di Yogya saja yang terkena efek samping Heporine? Padahal obat kami itu beredar di seluruh Indonesia. Sedangkan yang di Yogya hanya 2 atau 3% saja," tukasnya. Ia menduga ada pihak yang iri hati. Sinten Nyono sudah melebarkan sayap dengan produk-produk baru lewat Henson Farma: Ultra Flu, Ultrana, Ultra Formula, Ultra Chrom dan Pil Sehat yang iklannya lewat media massa riuh rendah. Bahwa ibu-ibu yang malang dan melahirkan anak cacat itu meminum SHC: agaknya sulit diperdebatkan. Dan kalau tidak dihalangi berbagai macam alasan lebih banyak lagi wanita yang melahirkan di Tresnowati dan klinik bersalin lain akan mengakui hubungan mereka dengan obat pelancar haid yang bergambar wanita montok itu. WARTAWAN TEMPO Putu Setia dari Yogyakarta berhasil menemui salah seorang dari 12 wanita yang melahirkan anak cacat tersebut. Nyonya Sujinah Muraji, 36 tahun, yang tinggal di Kampung Miliran, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta terus-terang menceritakan tujuannya minum kapsul Heporine supaya kandungannya gugur. "Tetangga-tetangga saya banyak yang makan kapsul itu untuk menggugurkan kandungan dan berhasil," katanya polos. "Kebetulan waktu saya makan tidak mau hancur," sambungnya. Wanita itu gagal untuk menggugurkan kandungan yang tak diharapkannya itu. Ibu kita yang masih muda ini mengaku terlambat memakan kapsul buatan Sintet Nyono itu. Kandungannya sudah menginjak lebih dari 3 bulan. Karena justru baru pada waktu itulah ia mendengar berita kalau ada kapsul tokcer untuk menggugurkan. "Saya membeli kapsulnya secara eceran, dan sembunyi-sembunyi agar tak ketahuan suami," katanya. Hampir 1 botol (sekitar 12 buah) kapsul yang ditelannya. Tidak tiap hari. Tapi berselang sekitar satu minggu, dalam masa kehamilan antara 3 sampai 6 bulan. Dengan cemas dia menunggu perutnya mengempis. Sia-sia. Setelah perut itu semakin membesar saja Sujinah benar-benar pasrah membiarkan nyawa orok dalam kandungannya untuk panjang umur dan lahir dengan selamat kalau sudah tiba waktunya. "Biar saja lahir. Mungkin rezeki saya punya anak banyak," katanya membesarkan hati. Dan anak itu akhirnya lahirlah setelah dikandung 8 bulan. Menjelang kelahiran Sujinah maupun suaminya tak sepercikpun mengkhawatirkan keselamatan anaknya yang ke 9 itu. Tapi para bidan dan juru rawat, terutama dokter yang memberikan pertolongan betul-betul prihatin melihat cacat yang merusak bayi yang masih merah. "Pokoknya sangat mengerikan. Saya tak kuat melihat. Saya hanya mendengar tangisnya saja," kisah Sujinah. Anaknya yang malang itu lahir pada 1 Mei 1979 skitar jam 3 sore dan meninggal tengah malam hari itu juga. Aliwafa dan para bidan di Tresnowati belum memastikan apa yang menjadi penyehab kelahiran dengan cacat dari 12 bayi di situ. Dia hanya menduga. Namun melalui pemeriksaan mikroskopis ia melihat bercak-bercak agak keputih-putihan dalam placenta yang dia ambil dari wanita yang melahirkan cacat. "Dugaan kami, mungkin bercak-bercak agak keputih-putihan itu menunjukkan adanya jaringan yang nekrotis akibat kontraksi yang terus-menerus sehingga mengganggu sirkulasi darah yang memhawa makanan untuk pertumbuhan janin." Begitu laporan Aliwafa yang ditulis 15 Oktober 1979 ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kotamadya Dati II, Yogyakarta. Ia tak sempat memeriksakan placenta tadi secara lebih seksama dengan mengirimkannya ke laboratorium yang lebih lengkap di Fakultas Kedokteran Universitas Gajah Mada. Karena tak ada biaya. Sejauh menyangkut biaya, jelas tidak hanya mempersulit pekerjaan Aliwafa. Pada tingkat yang lebih tinggi kabarnya belum ada semacam contingency atau dana untuk kejadian-kejadian tak terduga. "Kalau untuk banjir yang tidak bisa diduga datangnya ada biaya, mengapa untuk akibat samping obat seperti yang terjadi di Yogya itu tidak ada," ulas Kepala Bagian Farmakologi, Fakultas Kedokteran UI, Jakarta, dr Iwan Darmansyah, yang terkenal dalam masalah keracunan obat-obatan. SURAT edaran Ditjen Pengawasan Obat dan Makanan, Depkes, ditandatangani Dr Midian Sirait, 8 Desember 1979 yang melarang beredarnya SHC akan disusul dengan penelitian placenta dan memakan waktu sekitar 3 atau 4 bulan. "Larangan beredar itu kita ambil untuk kepentingan keamanan masyarakat," katanya. "Apakah ada kecenderungan kebenaran bahwa komponen Super Heporine menyebabkan bayi cacat, belum bisa saya katakan," kata Midian lebih lanjut. Namun Dirjen yang ahli dalam khasiat tanam-tanaman ini menyebutkan adanya tanaman yang mengandung zat-zat yang bisa mempengaruhi janin berusia 1 sampai 2 bulan memang sudah terbukti. "Zat tanaman tertentu bisa mengakibatkan kontraksi uterus. Dalam jumlah tertentu zat-zat tanaman itu akan mengakibatkan keguguran," urainya. Selain laporan dr. Aliwafa dari Yogyakarta tadi, bahwa bahan baku obat yang dikatakan tradisional itu diimpor, membuat Pengawasan Obat dan Makanall punya alasan lain untuk menghentikan peredarannya Perhl penelitian kembali mengenai khasiat bahan yang dipergunakan. Menurut Drs. Djarot Suhadi ahli mikrobiologi dari RS dr. Sutomo, Surabaya, bahan-bahan SIIC sebenarnya bisa ditemukan di Indonesia. Radix Angelicae Sinensis misalnya akar dari Sejenis adas. Muka yang pucat kalau memakan akar ini bisa merah cerah kembali. Rhezoma Ligustici memang berasal dari Jepang dan RRC. Gunanya untuk menghilangkan pusing. Radix Salviae Multiorrhizae adalah untuk penenang. Baunya merangsang tapi tak termasuk narkotika. Excrementum Pterop sejenis daun majaan. Sedang Flos Carthami sejenis bunga adstrigens berguna untuk menyempitkan selaput lendir. Sasaran utama dari penelitian yang sedang dikerjakan POM adalah Angelicae Sinensis dan Flos Carthami, dua bahan yang diduga sebagai penyebab kontraksi pada rahim. Jika SHC dilarang beredar untuk selamanya, maka nampaknya ada 4 produk obat tradisional lain yang kena getahnya: Hulingkie, Koricin, Femisin dan Topicin. Iklan yang ramai lewat TVRI dan radio dengan menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa daerah membuat SHC mendapat pasaran yang cukup luas. Ditambah lagi harganya relatif murah. Di Surabaya diketeng Rp 400 perbotol yang berisi 12 kapsul. Di Medan dan Banda Aceh Rp 450. Tanjung Pinang dan Pakanbaru Rp 500. PADA kotak luar SHC tercantum indikasi obat ini: untuk mencegah terlambat datang bulan dan sakit keputihan (Pek Tay). Melancarkan datang bulan dan membuat badan singset serta montok. Sementara itu dalam warna merah dan nampak agak menyolok tercantum kontra indikasi: sebaiknya wanita yang sedang mengandung tidak menggunakan jamu ini. Dicantumkannya larangan tersebut menurut Midian Sirait memang sesuai dengan ketentuan yang ia keluarkan. Karena obat itu diduga bisa mempengaruhi kandungan. Namun Midian Sirait mensinyalir bahwa leaflet yang terdapat dalam SHC memang bisa merangsang orang-orang yang berkepentingan untuk menggugurkan, dengan meminumnya secara berlebihan. Karena di sana disebutkan haid yang sudah terlambat 1 atau 2 bulan pun masih bisa diambrolkan. Banyaknya kaum ibu yang mencari perlindungan pada obat-obatan yang bertujuan memperlancar haid tapi dilarang untuk wanita hamil, mungkin bisa dilihat sebagai gejala semakin meluas dari niat untuk membatasi kelahiran. Ini tampak jelas dari 12 ibu yang melahirkan bayi cacat di Yogyakarta, semuanya sudah pernah bersalin. Sujinah Muraji, salah seorang korban dengan tegas mengatakan sudah masuk KB sejak dulu. "Tapi semua cara tidak cocok," tutur ibu yang beranak 8 itu. Ia masuk KB sejak lahirnya anak ke 6. Semula ia pakai pil. Tapi ia sering diserang pusing dan mual-mual. Lalu pindah ke spiral. Alat kontrasepsi ini juga tak cocok. "Seringkali terlepas, karena saya tiap hari naik sepeda," kata wanita yang saban hari kerjanya mengumpulkan koran dengan menggenjot sepeda. Setelah spiral itu dilepaskan sama sekali, menyusullah anaknya yang ketujuh dan kedelapan. "Ketika mengandung anak ke-9 saya baru tahu ada Super Heporine, sampai anak saya lahir cacat dan mati," katanya lirih. Sujinah bisa membaca sedikit. Ia tahu persis SHC dilarang untuk mereka yang lagi hamil. "Tetangga saya bilang justru karena dilarang itulah artinya obat ini baik untuk menghancurkan hamil," katanya. Ia bahkan meneruskan: "Kalau kapsul itu bukan obat menggugurkan, lalu dipakai untuk obat apa?" Sejauh yang menyangkut undang-undang, pengguguran memang perbuatan yang terlarang. Di Bali bulan Juli 1978, seorang dukun dihukum 1« tahun karena dipersalahkan melakukan kejahatan dengan melaksanakan pengguguran. Dalam masyarakat yang terus berubah, maka daya tahan undang-undang ini nampaknya akan terpengaruh juga. Sejak dua tahun yang lalu pemerintah, lewat Panitia Inter Departemental RUU tentang aborsi telah menyusun rancangan undang-undang, yang pada pokoknya ingin memberikan perlindungan kepada Ibu yang karena kesehatannya tak boleh melahirkan. Kemudian memberikan perlindungan hukum bagi dokter yang melaksanakannya. Mereka yang bergerak dalam keluarga berencana menunggu-nunggu golnya rancangan undang-undang aborsi itu. Ibu-ibu yang ingin menghindari kehamilan haruslah diberi pertolongan yang tuntas. Jangan dibiarkan mereka mencegah kehamilan dengan cara yang salah dan berbahaya. "Sudah saatnya sekarang mengumumkan bahwa mencegah kelahiran lebih mudah dan jauh lebih aman dibandingkan dengan menganjurkan orang melahirkan," ulas Dr. Sudradji Sumapradja, ahli kebidanan dan kandungan FKUI, Jakarta yang dalam minggu ini meraih gelar doktor dengan disertasi mengenai kemandulan. Sudradji, 44 tahun, adalah ahli kandungan pertama FKUI yang meraih gelar doktor. Dia menyebutkan fasilitas untuk membuat haid teratur, seperti Menstrual Regulator haruslah disediakan secara memadai untuk menopang pelaksanaan keluarga berencana. "Walaupun bagaimana pengaturan fertilitas yang lestari harus ditunjang oleh pengguguran kandungan untuk menanggulangi kegagalan. Karena setiap cara KB yang dikenal hingga sekarang masih dapat mengalami kegagalan," katanya. Kalau dibiarkan, menurut Sudradji, itu akan menjadi kehamilan yang tidak diinginkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus