Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog klinis anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo mengatakan orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi digital pada anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada aturan jelas dan konsisten yang disepakati bersama anak tentang kapan, di mana, berapa lama, dan apa konten atau game yang dikonsumsi," kata psikolog dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Vera juga mengatakan orang tua adalah garda utama untuk memberikan contoh penggunaan ponsel dan aplikasi yang baik. Orang tua bisa memiliki peran penting dalam memilih dan menentukan mana aplikasi yang cocok digunakan anak sesuai usia. Ia menyarankan orang tua untuk jeli melihat batasan usia yang direkomendasikan pada aplikasi yang digunakan.
Idealnya usia 13 tahun adalah waktu yang tepat anak bisa dengan bijak menggunakan internet atau memiliki akun media sosial sendiri untuk tujuan yang positif. Namun seiring kebutuhan internet untuk belajar atau kepentingan sekolah, seringkali anak menggunakannya kurang dari usia tersebut.
"Oleh karena itu, butuh pengawasan dan pendampingan dari orang tua, khususnya untuk anak di bawah usia tersebut, sehingga internet tetap berdampak positif untuk anak," jelasnya.
Berharap andil pemerintah
Ia juga berharap pemerintah bisa ikut andil dalam menetapkan regulasi agar jika ada aplikasi atau konten yang membahayakan anak bisa ditindak tegas. "Meskipun tugas utama ada di orang tua, orang tua akan terbantu sekali jika pemerintah mau memberikan perlindungan lewat regulasi," tutur Vera.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah telah mengadopsi inisiatif global tentang perlindungan anak di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Informatika berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak-anak.