Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Sutopo Perokok Pasif, Ini Alasan Perlu Kawasan Tanpa Rokok

YLKI menilai kawasan tanpa rokok diperlukan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan menjadi perokok pasif seperti Sutopo Purwo Nugroho

8 Juli 2019 | 14.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi larangan merokok. Ulrich Baumgarten/Getty Images

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kematian Kepala Pusat Data, Informasi, dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB Sutopo Purwo Nugroho seharusnya membuka mata semua pihak terhadap arti penting kawasan tanpa rokok. Kawasan ini mutlak diperlukan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok agar tidak menjadi perokok pasif.

Baca juga: Belajar Menolak Rokok dari Swedia, Prancis, Amerika Serikat

Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. "Sangat mendesak agar semua tempat kerja dan tempat umum menjadi kawasan tanpa rokok, tanpa kompromi," kata dia melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Tulus, Sutopo adalah salah satu putra terbaik bangsa Indonesia yang lagi-lagi harus tumbang karena kanker. Sutopo meninggal di Guangzhou, China, Ahad, 7 Juli 2019, saat menjalani pengobatan akibat kanker paru stadium IVB. 

Sutopo mengaku menjaga perilaku hidup sehat dan tidak merokok, tetapi juga menyatakan kerap mendapati lingkungan kerja yang penuh asap rokok dan tidak bisa menghindar.

"Dalam hal sebagai perokok pasif, Pak Sutopo tidak sendirian. Secara nasional, menurut Riset Kesehatan Dasar 2013, jumlah perokok pasif mencapai lebih dari 90 juta orang, 12 juta lebih adalah anak usia nol hingga empat tahun," kata Tulus.

Ia mengatakan para perokok pasif kebanyakan terpapar asap rokok di tempat kerja bahkan di dalam rumahnya sendiri. "Faktor risiko perokok pasif terkena kanker paru adalah empat kali lipat, sedangkan perokok aktif 13,6 kali lipat," katanya.

Oleh karena itu, YLKI mendesak semua pihak dan para pimpinan wilayah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok, khususnya di tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Baca juga: Perokok Pasif Berisiko 4 Kali Lebih Tinggi Terkena Kanker Paru

"Menghirup udara yang sehat tanpa kontaminan racun asap rokok adalah hak asasi setiap orang di mana pun tempatnya," kata dia.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus