Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

6 Hiburan yang Disukai Wisatawan di Pantai Parangtritis Yogyakarta, Ini Tarifnya

Apa saja kegiatan menarik yang biasanya dilakukan wisatawan saat berkunjung ke Pantai Parangtritis Yogyakarta dan berapa ongkosnya?

9 Mei 2022 | 20.15 WIB

Suasana di Pantai Parangtritis Yogyakarta pada Ahad, 8 Mei 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono
Perbesar
Suasana di Pantai Parangtritis Yogyakarta pada Ahad, 8 Mei 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ribuan wisatawan memadati kawasan Pantai Parangtritis Yogyakarta hingga hari terakhir libur lebaran pada Minggu, 8 Mei 2022. Pantauan Tempo, para wisatawan tak sekadar bermain air di tepi pantai, namun juga menikmati berbagai wahana hiburan bersama keluarga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Setidaknya ada enam sarana hiburan yang disukai wisatawan saat menghabiskan libur lebaran di pantai paling populer di selatan Yogyakarta itu. Berikut ulasan dari setiap aktivitas wisata tersebut beserta tarifnnya.

Naik andong

Wisatawan naik andong di Pantai Parangtritis Yogyakarta pada Ahad, 8 Mei 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wisatawan umumnya naik andong sambil menyusuri sepanjang pesisir pantai. Ada dua pilihan arah, yakni ke timur atau barat. Ada pula dua pilihan tarif naik andong, yakni Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Beda dua tarif ini hanya jarak tempuhnya saja dan bolak-balik ke titik semula atau tempat naik. Andong ini hanya dapat mengangkut dua wisatawan saja.

Jip wisata

Jip wisata di Pantai Parangtritis Yogyakarta pada Ahad, 8 Mei 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Jip wisata ini juga memiliki rute menjelajah tepian Pantai Parangtritis. Tarifnya lebih tinggi ketimbang naik andong, antara Rp 350 ribu sampai Rp 500 ribu, tergantung jarak yang diingankan wisatawan. Daya tampung jip wisata memang lebih banyak, maksimal enam orang termasuk sopir.

Naik ATV

Wisatawan naik kendaraan ATV di Pantai Parangtritis Yogyakarta pada Ahad, 8 Mei 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Masih dengan kegiatan menjelajah pinggir Pantai Parangtritis, wisatawan dapat naik kendaraan ATV dengan dua pilihan ukuran dan harga. Kendaraan roda empat yang berukuran kecil hanya muat untuk satu orang, sedangkan yang besar dapat digunakan oleh dua wisatawan berboncengan. Tarifnya Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Paralayang

Wisatawan memanfaatkan sarana hiburan paralayang di Pantai Parangtritis Yogyakarta pada Ahad, 8 Mei 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Bagi wisatawan yang suka menikmati pemandangan dari ketinggian bisa mencoba naik paralayang. Untuk menggunakan sarana wisata yang menantang adrenalin ini, pengunjung perlu menyiapkan dana sekitar Rp 300 ribu.

Berselancar atau surfing

Wisatawan berselancar di Pantai Parangtritis Yogyakarta pada Ahad, 8 Mei 2022. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Kegiatan yang satu ini khusus untuk kalangan profesional. Musababnya, gelombang laut selatan di Pantai Parangtritis cukup besar sehingga berisiko jika dilakukan oleh peselancar yang belum terlatih.

Duduk santai

Wisatawan duduk santai di Pantai Parangtritis, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. TEMPO | Pribadi Wicaksono

Kegiatan wisata yang satu ini tak memakan banyak biaya. Cukup duduk santai di tepi pantai dan menikmati pemandangan. Jika ingin menyewa tikar sebagai alas, cukup siapkan uang Rp 25 ribu.

Biasanya orang-orang yang menyewakan tikar dan payung berdekatan dengan penjual kelapa muda. Jika ingin minum kelapa muda yang segar, tebus seharga Rp 15 ribu per buah.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Rini Kustiani

Rini Kustiani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus