Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Aturan Tahun Baru di Banda Aceh, Tak Boleh Ada Pesta Kembang Api dan Terompet

Masyarakat Banda Aceh diimbau tidak melakukan perayaan Tahun Baru secara berlebihan.

28 Desember 2021 | 12.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim gabungan pemantauan larangan perayaan tahun baru mengatur arus lalu lintas di Simpang Lima, Banda Aceh, Aceh, Jumat, 1 Januari 2021. Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan pergantian tahun dengan pesta kembang api, mercon, meniup terompet dan kegiatan lain yang bertentangan dengan syariat Islam serta mencegah warga berkumpul guna menghindari penularan Covid-19. ANTARA/Irwansyah Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menetapkan aturan terkait perayaan Tahun Baru di wilayahnya. Masyarakat diimbau tidak melakukan perayaan malam pergantian tahun secara berlebihan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Forkopimda Banda Aceh mengeluarkan imbauan agar semua pihak tidak merayakan tahun baru secara berlebihan," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman di Banda Aceh, Senin, 27 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam seruan bersama tersebut, masyarakat Banda Aceh tidak melakukan perayaan apapun, baik di tempat terbuka maupun tertutup seperti pesta kembang api, mercon atau petasan, meniup terompet, balapan liar serta kegiatan hura-hura lainnya yang bertentangan dengan syariat Islam dan adat istiadat Aceh. "Kita juga melarang memperjualbelikan petasan/mercon, kembang api, terompet atau sejenisnya," kata Aminullah.

Selain itu, kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa dilarang dilakukan dan masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan. "Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan COVID-19 saat tahun baru 2022 dan Instruksi Wali Kota Banda Aceh," kata Aminullah.

Saat ini, petugas Dinas Syariat Islam Banda Aceh juga terus melakukan sosialisasi larangan Tahun Baru tersebut di tempat keramaian seperti rumah makan, pusat perbelanjaan hingga warung kopi di ibu kota Provinsi Aceh itu. Forkopimda juga akan melakukan patroli menjelang malam pergantian tahun serta mengawasi ketat di beberapa lokasi yang rawan adanya acara kembang api.

Aminullah juga mengajak semua pihak untuk terus mewaspadai adanya kemungkinan membludaknya pengunjung dari luar daerah ke Banda Aceh saat Tahun Baru. "Tetap mengawasi penerapan protokol kesehatan, sehingga Covid-19 yang sudah kita nikmati dengan Level I, menuju zona hijau dan nihil kasus sekarang terus kita pertahankan. Saya berharap dukungan semua pihak," ujarnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus