Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Haji merupakan rukun Islam ke-5 yang wajib dilakukan apabila mampu. Hampir semua muslim di seluruh dunia berkeinginan untuk melaksanakan ibadah ke Tanah Suci di Arab Saudi. Namun, karena terkendala biaya dan waktu, biasanya calon jemaah haji perlu menabung dan menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan giliran diberangkatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan informasi laman Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), estimasi waktu tunggu pelaksanaan haji berkisar antara 11-47 tahun, berbeda-beda tergantung provinsi. Maka tidak mengherankan apabila banyak jemaah haji datang dari kalangan lanjut usia (lansia).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Akibat usia yang terlampau tua atau menderita penyakit tertentu, tak jarang sejumlah calon haji asal Indonesia wafat di Arab Saudi. Lalu, apa yang dilakukan jika jemaah haji meninggal di Tanah Suci?
Cara Mengurus Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci
Prosedur mengurus jemaah haji meninggal dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut.
1. Melapor ke ketua kloter (Mutawwif).
2. Ketua kloter akan memeriksa kondisi jenazah bersama dengan dokter untuk mencatat sebab kematian.
3. Ketua kloter akan memberi data tentang jenazah jemaah haji, meliputi nama, waktu kematian, penerbangan, dan lain-lain.
4. Ketua kloter akan membuat laporan ke maktab dan daerah kerja atau pihak Muassasah yang bekerja sama dengan Kementerian Haji Arab Saudi (Waziratul Hajj).
5. Waziratul Hajj akan membuatkan surat kematian dari rumah sakit atau CoD (certificate of death) dalam kurun waktu sekitar satu jam setelah pasien dinyatakan meninggal dunia. Untuk kasus kematian di luar rumah sakit, surat konfirmasi diterbitkan oleh kepolisian untuk menilai apakah kematian wajar.
6. Pengurusan dokumen jamaah haji berupa surat izin pemakanan ke konsulat Indonesia di Jeddah.
7. Jenazah akan diurus dan dimakamkan oleh muassasah. Pemakaman diselenggarakan oleh yayasan-yayasan swasta di Arab Saudi dan tidak dipungut biaya. Namun biasanya petugas pemakaman diberi uang tip seikhlasnya sebagai tanda terima kasih. Pada umumnya, pemandian dilaksanakan di daerah Uhud.
Cara Membawa Jenazah Jemaah Haji Pulang ke Indonesia
Anggota tim Surveilans Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Arab Saudi bidang kesehatan, Abdul Hafiz menjelaskan bahwa sepanjang sejarah penyelenggaraan ibadah haji, belum ada jenazah jemaah haji ndonesia yang dibawa kembali ke Tanah Air, kecuali pahlawan nasional Bung Tomo. Jenazah Bung Tomo dikirimkan ke Indonesia atas permintaan keluarga.
“Setahu saya, baru ada satu orang, yaitu Bung Tomo, oleh pihak keluarga diminta untuk dikembalikan ke Indonesia”, kata Hafiz seperti dikutip laman Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Senin 29 Mei 2023.
Ia juga memastikan bahwa prosedur mengurus jemaah haji yang meninggal dunia untuk dibawa pulang sangatlah sulit. Pasalnya, pemerintah Arab Saudi tidak mengizinkan untuk membawa pulang jenazah ke negara asal.
Jemaah Haji Meninggal Dapat Santunan
Jemaah haji asal Indonesia yang wafat saat menunaikan ibadah haji akan memperoleh santunan sebesar Rp18,5 juta. Sedangkan bagi jemaah yang meninggal dunia karena kecelakaan, nominal santunan sebanyak dua kali lipat atau sebesar Rp37 juta. Menurut pihak Kemenag, nilai tanggungan berlaku sejak jamaah telah berada di embarkasi keberangkatan. Klaim asuransi jiwa akan didapat dalam lima hari kerja.
Pemerintah menegaskan asuransi kematian jemaah haji tidak lagi dilakukan oleh ahli waris, melainkan langsung oleh Kemenag. Pengiriman dananya bisa ke rekening jemaah yang meninggal atau rekening ahli waris yang telah disepakati oleh pihak keluarga.
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA