Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

Bali Masuk Daftar Destinasi Wisata Overtourism 2023, Apakah Itu?

Bali disebut sebagai salah satu destinasi wisata overtourism 2023. Begini penjelasannya.

3 Januari 2024 | 06.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bali menjadi salah satu destinasi wisata yang mengalami overtourism  menurut World Travel & Tourism Council sepanjang Januari hingga November 2023, bersama Amsterdam, Athena, Paris, Phuket, dan Barcelona. Selain Bali, sejumlah kota di dunia yang mengalami hal serupa antara lain Amsterdam, Barcelona, Athena, Miami, Phuket, Paris, hingga Venesia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data Dinas Pariwisata (Dispar) Bali mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali dari Januari hingga 26 Desember 2023 mencapai lebih dari 5,2 juta orang. Sementara kunjungan wisatawan domestik dari Januari hingga 26 Desember 2023 sebanyak lebih dari 9,4 juta orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa itu overtourism?

Sebelumnya, Bali dilaporkan mengalami masalah besar akibat pengunjung yang tak terkendali pada musim liburan 2023.  Gubernur Bali Wayan Koster, pada masa jabatannya bahkan sampai membuat kebijakan pada paspor wisatawan ihwal hal yang boleh dan tidak boleh. Aturannya antara lain dilarang mengumpat, menyentuh pohon keramat, atau memanjat bangunan.

Wisatawan internasional tujuan Bali yang berkunjung mulai 14 Februari 2024, juga harus membayar pajak baru sebesar Rp 150 ribu, yang setara dengan sekitar 10 dolar AS. Selain itu, wisatawan yang sudah membayar tidak dikecualikan untuk membayar lagi jika kembali ke Bali setelah mengunjungi destinasi lain di Indonesia.

Arti overtourism

Overtourism merupakan istilah Bahasa Inggris dari kata over dan tourism. Dikutip dari Antara, kata ini digunakan untuk merujuk pada kondisi ketika satu atau beberapa daerah menerima terlalu banyak wisatawan melebihi kapasitas atau kemampuannya. Wisatawan adalah berkah, namun jika terlalu banyak tentu menimbulkan masalah. Antara lain kemacetan, tingkat kriminalitas, dan terganggunya ketertiban.

Overtourism bisa disebut sebagai istilah yang relatif baru. Diciptakan lebih dari satu dekade lalu untuk menyoroti meningkatnya jumlah wisatawan. Banyak destinasi wisata yang bergantung pada pendapatan dari pariwisata. Namun, akibat overtourism, dalam upaya mengekang jumlah wisatawan, beberapa lokasi wisata besar kini memberlakukan larangan, denda, hingga pajak.

Menurut Organisasi Pariwisata Dunia atau World Tourism Organization (UNWTO), selama beberapa dekade terakhir, jumlah wisatawan internasional telah meningkat signifikan. Dari 25 juta kedatangan internasional pada 1950, menjadi lebih dari 1,3 miliar pada 2017. UNWTO memperkirakan sektor ini akan terus tumbuh sebesar 3,3 persen setiap tahun hingga 2030, di mana 1,8 miliar wisatawan akan melintasi negara.

Membeludaknya wisatawan internasional ke destinasi wisata terkenal seperti Bali tak dapat dihindarkan. Karenanya, berbagai upaya perlu dilakukan untuk mengatasi overtourism. Menurut UNWTO, agar tak over pengunjung, tempat wisata kudu membatasi jumlah maksimum orang yang boleh berkunjung pada waktu yang sama, tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan fisik, ekonomi, dan sosial budaya serta penurunan kualitas yang tidak dapat diterima.

Upaya mengatasi overtourism sudah pernah diungkapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Uno pada 2021 laku. Kala itu pihaknya mengingatkan pemangku kepentingan bahwa wisatawan di Bali harus disebar secara merata dan tidak terpusat di daerah tertentu agar tidak terjadi overtourism di Pulau Dewata.

Demi mencegah overtourism terjadi di Bali, Kemenparekraf bersama Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama mengangkat potensi wisata di daerah barat, timur, dan utara Pulau Dewata sehingga kunjungan wisatawan tidak terpusat di daerah selatan, kata Sandiaga di Badung.

“Karena kalau tidak (dibagi) nanti (terulang) pengalaman sebelum pandemi, yaitu overcrowding, overtourism bisa terjadi,” kata Sandiaga Uno dikutip dari Antara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus