Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelanggaran hukum syariat Islam kerap terjadi belakangan di Provinsi Aceh. Salah satunya saat Tim gabungan yang terdiri dari petugas Satpol dan Wilayatul Hisbah (WH), TNI/Polri serta masyarakat Kota Banda Aceh menangkap 11 perempuan yang diduga melanggar syariat Islam karena minum minuman keras di lokasi wisata Pantai Ulee Lheue Banda Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu membuat Pemerintah Kota Banda Aceh bertindak dengan berencana membuat kebijakan membatasi aktivitas malam masyarakat di tempat wisata. "Ke depan kita batasi jangan sampai pergi ke tempat wisata itu terlalu malam," kata Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq, Ahad, 23 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembatasan jam malam direncanakan hingga pukul 23.00 WIB. Masyarakat tak boleh berada di tempat wisata atau berkumpul lagi. Kejadian di pantai Ulee Lheue Banda Aceh diketahui terjadi pada Ahad dini hari, 16 Oktober 2022 pukul 03.00 WIB.
Menurut Bakri, rencana pembatasan tersebut ditujukan agar kegiatan masyarakat Banda Aceh lebih tertib dan dapat menghindari pelanggaran syariat islam. Ia dan pihak terkait pun akan merumuskan kebijakan tersebut sehingga tidak juga merugikan perekonomian masyarakat.
"Kita akan coba cermati mencari solusi terbaik untuk masyarakat dalam penegakan syariat islam dan juga perekonomian warga," kata Bakri.
Sebagai salah satu daerah yang menerapkan syariat Islam, Banda Aceh memiliki petugas khusus untuk penegakan hukum itu. Para petugas seringkali berpatroli ke objek wisata untuk mengingatkan perihal aturan syariat Islam. Misalnya jika ditemukan masyarakat berkumpul menjelang magrib, maka akan dibubarkan.
Itu juga tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Ada dua pasal yang mengatur tentang cara ibadah masyarakat. Misalnya tertuang dalam Pasal 8, mewajibkan setiap muslim untuk menunda atau menghentikan segala kegiatannya ketika waktu ibadah tiba. Ibadahnya pun harus sesuai dengan tuntunan Syariat Islam.
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar meminta Pj Wali Kota Banda Aceh untuk mengaktifkan kembali tim terpadu penegakan syariat Islam yang telah terbentuk beberapa waktu lalu sehingga pengawasan berjalan sesuai harapan. "Tim itu perlu diberdayakan kembali, sehingga mereka dapat bekerja lebih efektif, tetapi tim ini harus dipimpin langsung oleh Pj Wali Kota Banda Aceh sendiri agar lebih terintegrasi," ujarnya.
Baca juga: Sebelum ke Aceh, Kenali Hukum Syariat Islam yang Berlaku
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.