Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Berapa Biaya yang Dibutuhkan untuk Mengurus Paspor Hilang?

Paspor hilang tentu saja membuat khawatir, tetapi tak usah cemas karena paspor baru bisa diajukan kembali. Begini syarat dan biayanya.

2 Maret 2025 | 13.02 WIB

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO
Perbesar
Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENDEKATI Libur Lebaran, kebutuhan untuk mengecek dokumen-dokumen yang diperlukan dalam perjalanan menjadi hal penting. Namun, bagaimana jika salah satu dokumen seperti kehilangan paspor terjadi? Apa yang harus dilakukan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika hal ini terjadi, pengajuan paspor baru atas paspor hilang bisa dilakukan kembali ke Kantor Imigrasi. Mengutip dari laman Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung, jenis paspor hilang dibagi menjadi tiga kelompok.

  1. Paspor hilang atau rusak karena musibah, seperti banjir, gempa bumi, longsor, kebakaran, dan lainnya

  2. Paspor hilang atau rusak karena kurang kehati-hatian pemilik paspor yang sifatnya di luar dari kemampuan, seperti pencurian atau bahkan dompet atau tas yang tertukar.

  3. Paspor hilang atau rusak karena kelalaian atau kecerobohan pemilik paspor sendiri tanpa sebuah penjelasan alasan yang logis, contohnya menjatuhkan dompet sendiri ke sungai.

Dari tiga jenis kehilangan atau kerusakan paspor ini, bentuk penanganan dan/atau penerimaan pengajuan paspor kembali pun dilakukan berbeda. Bagi kelompok paspor yang terkena musibah dan paspor yang dicuri, itu akan dilakukan pengembalian paspor seperti biasa. Namun, bagi paspor hilang atau rusak akibat kecerobohan sendiri bisa mendapatkan penangguhan paspor selama dua tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan biaya yang dikeluarkan untuk mengurus kembali paspor yang hilang juga beragam. Biaya yang dikeluarkan tidak sama rata untuk semua jenis kehilangan dan kerusakan yang menimpa semua paspor. Untuk paspor akibat musibah bencana alam tidak akan dikenakan biaya apa pun, semua pembuatannya akan digratiskan. Namun, untuk jenis kerusakan lainnya akan dikenakan tarif Rp 500.000, sedangkan untuk paspor hilang akan dikenakan biaya sebesar Rp 1 juta.

Biaya ini juga belum termasuk ke dalam beban biaya paspor baru yang jenisnya dibagi menjadi dua.

  1. Paspor biasa nonelektronik dengan jumlah halaman 48 akan dikenakan tarif biaya paspor sebanyak Rp 350.000

  2. Paspor biasa elektronik dengan jumlah halaman yang sama, 48 halaman akan dikenakan tarif biaya paspor sebanyak Rp 650.000,.

Silakan pilih jenis paspor mana yang ingin digunakan, berikutnya nanti akan mengisi beberapa data di kantor imigrasi yang dituju. Mulai dari mengisi data di aplikasi permohonan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Lalu jika sudah masuk ke dalam kantor imigrasi, nantinya akan di lanjutkan BAP untuk menguji kelayakan penerimaan penggantian paspor.

Di lain sisi, Kementrian Imigrasi ini juga menawarkan sistem percepatan paspor dalam satu hari. Jadi, saat paspor hilang dan ingin mengurusnya agar kembali terbit dengan cepat bisa dipilih. 

Opsi penerbitan paspor di hari yang sama juga telah disediakan, dengan menambah jumlah pembayaran sebanyak Rp 1 juta. Sayangnya, biaya layanan percepatan penerbitan paspor ini belum termasuk biaya penerbitan paspor. Namun, jika paspor hilang harus segera dicetak lagi, ini mungkin bisa menjadi opsi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus