Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Implementasi larangan wisatawan, khususnya turis asing untuk menggunakan kendaraan atau sepeda motor sewaan atau rental menimbulkan pro dan kontra. Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun pun menjelaskan mengenai kebijakan tersebut yang sudah memiliki dasar hukum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Pemayun, larangan turis asing menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam peraturan gubernur (pergub). "Kalau kita lihat regulasi memang di Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali pasal 7 ayat 4 huruf g menyebutkan memang setiap wisatawan selalu menggunakan kendaraan wisata," kata dia, Selasa, 14 Maret 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan dalam pergub tersebut kurang lebih berbunyi bahwa wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas dan berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. "Kendaraan wisata apakah roda dua masuk kendaraan wisata? Coba dihubungi dinas perhubungan, di sana (peraturan gubernur) memang tidak ada ketentuan roda dua masuk kendaraan wisata," ujar Pemayun.
Penjelasan Gubernur Bali
Dalam kesempatan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan pihaknya telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui peraturan Gubernur Bali. Pergub itu mengatur mengenai tata kelola pariwisata, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent," kata Koster dalam konferensi pers, Ahad, 12 Maret 2023.
Menurut Koster, aturan itu berlaku mulai 2023 pascapandemi Covid-19 untuk membenahi sistem pariwisata di Bali. Ia ingin pariwisata di Pulau Dewata tidak hanya berorientasi pada jumlah kunjungan setiap tahunnya, tetapi mempertahankan pariwisata yang berkualitas berbudaya dengan penegakan hukum dan aturan.
Kebijakan tersebut, kata Koster, baru dapat dieksekusi pada tahun ini mengingat pada tahun sebelumnya pariwisata Bali sepi karena tidak ada kunjungan wisatawan. "Mengapa sekarang? Karena kami sedang berbenah sekarang ini karena waktu pandemi, enggak berlakukan itu karena turisnya enggak ada. Sekarang mulai ditata," ujarnya.
Banyak WNA langgar lalu lintas
Pemayun mengatakan kebijakan ini mencuat sejak marak dan viralnya turis asing yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tak menggunakan helm dan menggunakan oelat nomor palsu. Regulasinya sudah ada sejak 2020 namun tidak maksimal akibat Covid-19.
Kepolisian Daerah Bali juga mencatat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang kerap melibatkan turis asing. Tak hanya pelanggaran lalu lintas, tercatat puluhan turis asing terlibat kecelakaan.
Selama 2022, tercatat ada 68 kecelakaan yang melibatkan turis asing. Kebanyakan juga dengan menggunakan kendaraan sewa.
Kawasan wisata pun menjadi lokasi terbanyak kecelakaan yang melibatkan WNA terjadi, seperti di Canggu, Kuta dan Gianyar. Penyebab kecelakaan WNA umumnya terjadi akibat pengaruh minuman keras, ketidakmahiran dalam berkendara dan murni terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu