Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Aceh menyatakan bahwa pemerintah seharusnya menurunkan harga tiket pesawat mencapai 45 persen demi meningkatkan gairah wisata ke provinsi tersebut.
"Harusnya Tarif Batas Atas tiket pesawat turun hingga 45 persen. Bukan 12 persen sampai 16 persen," ujar Sekretaris ASITA Aceh, Totok Julianto di Banda Aceh, Kamis, 16 Mei.
Baca: Atur Tarif Batas Atas, Pemerintah Intervensi Harga Tiket Pesawat
Ia mengatakan penurunan tiket pesawat belasan persen dianggap tak realistis, karena kenaikan tiket pesawat sudah terjadi selama hampir enam bulan sejak akhir 2018. Ia menilai persentase penurunan tiket tranportasi udara terlalu kecil, sehingga belum mampu dijangkau masyarakat, apalagi menumbuhkan minat untuk mengunjungi berbagai tujuan wisata di provinsi paling barat Indonesia ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kendati demikian, ASITA Aceh tetap memberi apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah menurunkan Tarif Batas Atas tiket pesawat senilai 12 persen hingga 16 persen. "Pada Desember 2018 hingga Januari 2019 itu merupakan kenaikan paling tajam sekitar 60 persen lebih. Sampai-sampai orang Aceh harus transit di Kuala Lumpur (Malaysia), baru ke Jakarta. Angka realistis penurunan tarif batas atas harus mencapai 45 persen," ia kembali menegaskan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah pekan ini telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen dengan penurunan sebesar 12 persen akan dilakukan pada rute-rute ramai, seperti rute-rute di daerah Jawa.
Artikel lain: Tarif Direvisi, Maskapai Masih Enggan Turunkan Tiket Pesawat
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara.