Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Harga Tiket Pesawat Diminta Turun 45 Persen Demi Gairahkan Wisata

Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) meminta pemerintah menurunkan harga tiket pesawat sampai 45 persen demi menggairahkan wisata

17 Mei 2019 | 07.32 WIB

Konferensi pers penurunan tarif batas atas tiket pesawat oleh Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 16 Mei 2019. Jumpa wartawan ini dihadiri oleh Direktur Kelaikudaraan Capt Avirianto, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, dan Sesditjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono. TEMPO/Francisfa Christy Rosana
Perbesar
Konferensi pers penurunan tarif batas atas tiket pesawat oleh Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis, 16 Mei 2019. Jumpa wartawan ini dihadiri oleh Direktur Kelaikudaraan Capt Avirianto, Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti, dan Sesditjen Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono. TEMPO/Francisfa Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Aceh menyatakan bahwa pemerintah seharusnya menurunkan harga tiket pesawat mencapai 45 persen demi meningkatkan gairah wisata ke provinsi tersebut.

"Harusnya Tarif Batas Atas tiket pesawat turun hingga 45 persen. Bukan 12 persen sampai 16 persen," ujar Sekretaris ASITA Aceh, Totok Julianto di Banda Aceh, Kamis, 16 Mei.

Baca: Atur Tarif Batas Atas, Pemerintah Intervensi Harga Tiket Pesawat

Ia mengatakan penurunan tiket pesawat belasan persen dianggap tak realistis, karena kenaikan tiket pesawat sudah terjadi selama hampir enam bulan sejak akhir 2018. Ia menilai persentase penurunan tiket tranportasi udara terlalu kecil, sehingga belum mampu dijangkau masyarakat, apalagi menumbuhkan minat untuk mengunjungi berbagai tujuan wisata di provinsi paling barat Indonesia ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kendati demikian, ASITA Aceh tetap memberi apresiasi atas kebijakan Kementerian Perhubungan yang telah menurunkan Tarif Batas Atas tiket pesawat senilai 12 persen hingga 16 persen. "Pada Desember 2018 hingga Januari 2019 itu merupakan kenaikan paling tajam sekitar 60 persen lebih. Sampai-sampai orang Aceh harus transit di Kuala Lumpur (Malaysia), baru ke Jakarta. Angka realistis penurunan tarif batas atas harus mencapai 45 persen," ia kembali menegaskan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pemerintah pekan ini telah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen dengan penurunan sebesar 12 persen akan dilakukan pada rute-rute ramai, seperti rute-rute di daerah Jawa.

Artikel lain: Tarif Direvisi, Maskapai Masih Enggan Turunkan Tiket Pesawat

"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memperhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Tarif Angkatan Udara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus