Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Pengumuman itu disampaikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
SKB ini diteken oleh tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy telah menyampaikan hasil rapat ihwal hari libur bersama dan cuti bersama, pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Berdasarkan surat itu secara keseluruhan libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Adapun 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Berikut daftar rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, dikutip dari Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Hari Libur Nasional 2023
1. 1 Januari (Ahad), Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari (Ahad), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih
6. 22-23 April (Sabtu dan Ahad), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
7. 1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional
8. 18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih
9. 1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila
10. 4 Juni (Ahad), Hari Raya Waisak 2567 BE
11. 29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah
12. 19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
13. 17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia
14. 28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember (Senin), Hari Raya Natal
Cuti Bersama 2023
1. 23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
2. 23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
3. 21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah
4. 2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak
5. 26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.