Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Hari Moekti Tak Pernah Minta Bayaran Setiap Berdakwah

Sepanjang menemani Hari Moekti berdakwah, sang adik tak pernah melihat kakaknya tersebut menerima bayaran

26 Juni 2018 | 09.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hari Moekti, rocker Indonesia era 1980-an yang hijrah menjadi ustad, mengembuskan napas terakhir di usia 61 tahun pada Minggu, 24 Juni 2018. Ia dikabarkan meninggal akibat serangan jantung. Facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Hari Moekti tak pernah meminta bayaran dalam menjalani kegiatan dakwahnya. Almarhum justru pribadi yang gemar bersedekah untuk membantu pembangunan masjid di banyak daerah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Hari Moekti, Mantan Rocker 80-an Dikabarkan Meninggal

"Di mana-mana selalu begitu. Kalau ceramah yang berhubungan dengan pembangunan, amplopnya dia sumbangin buat pembangunan. Dia bukan ustadz yang dibayar," ujar Pupung Apun, adik Harry Moekti, di Kawasan di Kawasan Cikereteg, Ciawi, Bogor, Senin, 25 Juni 2018.

Pupung tahu betul sikap dermawan Hari Moekti. Kebetulan Kang Pupung sempat menjadi asisten Harry Moekti selama 6 tahun. Dari yang kaketahui, almarhum tak pernah menerima bayaran.

"Kalau ditanya bayaran berapa beliau enggak pernah jawab. Kecuali kalau ke luar kota, kan ada transport dan hotel untuk menginap ya. Itu pun tidak lebih. Kalau ada infak itu urusan mereka, tapi kita tidak pernah berpikir soal itu," kata Pupung.

Kini Hari Moekti telah pergi menghadap Sang Khaliq. Hari Moekti meninggal dunia ada 24 Juni 2018 pukul 20.59 WIB. Jenazah almarhum dimakamkan di pemakaman keluarga, Kawasan Pasir Kuda, Cikereteg Bogor, Jawa Barat. 

TABLOIDBINTANG.COM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus