Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Kebakaran Gunung Bromo, Balai Besar TNBTS Percayakan Proses Hukum kepada Polisi

Kebakaran Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo melibatkan enam orang, satu di antaranya jadi tersangka.

22 September 2023 | 09.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Constantius Hendro Widjanarko (bertopi koboi) bersama sejumlah wartawan meninjau lokasi kebakaran di area Blok Watugede pada Kamis, 21 September 2023. (TEMPO/Abdi Purmono)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Malang - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) sepenuhnya mempercayai aparat kepolisian untuk menangani perkara hukum kebakaran sabana Lembah Watangan alias Bukit Teletubbies di kawasan wisata Gunung Bromo pada 6 September lalu. Kebakaran ini melibatkan enam pengunjung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keenam orang itu diperiksa aparat Kepolisian Resor Probolinggo. Seorang di antaranya dijadikan tersangka, sedangkan lima orang lain jadi saksi dan dikenai wajib lapor kepada polisi. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk proses hukumnya kami percayakan sepenuhnya kepada teman-teman Polres Probolinggo. Kami dukung untuk penyediaan data dan informasi. Beberapa teman kami juga sudah diambil keterangannya,” kata Hendro kepada wartawan di Lembah Watangan, Kamis siang, 21 September 2023.

Menurut Hendro, TNBTS bersama masyarakat setempat dan pelaku jasa wisata sudah seoptimalnya melakukan mitigasi dan patroli untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran dalam kawasan TNBTS sejak Juli lalu. 

Tidak mempersoalkan rencana ditutut balik

Dengan begitu, kata Hendro, Balai Besar TNBTS tak perlu mempersoalkan rencana tersangka pembakar Bukit Teletubbies menuntut secara hukum TNBTS yang dianggap lalai mencegah peristiwa kebakaran yang hampir menghabiskan sabana, semak, dan pepohonan di sekitar Gunung Bromo sepanjang 6-14 September. 

Sejak awal kebakaran 6 September, personel TNBTS dibantu sukarelawan yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Api (MPA) sudah berusaha sekuat tenaga untuk memadamkan api. Namun tetap petugas di lapangan tidak mampu mengendalikan sebaran api. Apalagi saat itu angin sangat kencang sehingga mempercepat rembetan api ke mana-mana.

Saat itu, kata Hendro, api bergerak ke arah barat, lalu ke timur dan utara atau puncak (Gunung Watangan). Api yang ke barat bisa dipadamkan saat itu juga. Namun api yang ke puncak gagal dipadamkan karena ketiadaan akses jalan ke puncak. 

“Jadi, silakan saja. Itu hak dia mau menuntut kami. Yang jelas kami sudah berusaha seoptimalnya untuk mencegah terjadinya karhutla (kebakaran hutan dan lahan) itu, seperti mendirikan pospam (pos pengamanan) dan patroli,” ujar Hendro. 

Pemulihan butuh waktu lima tahun

Selebihnya Hendro menyebutkan proses pemulihan ekosistem kawasan Gunung Bromo yang terbakar sepanjang 6-14 September 2023 membutuhkan waktu sekitar lima tahun. Rumput dan semak bisa tumbuh lebih cepat dalam tempo 2-3 minggu. Sedangkan pepohonan membutuhkan waktu sembuh antara tiga sampai lima tahun. 

Kebakaran dalam kawasan TNBTS menimbulkan kerugian sekitar Rp 5,4 miliar. Kerugian ini mencakup biaya pemulihan ekosistem sekitar sebesar Rp 3,5 miliar akibat hilangnya habitat flora dan fauna, hilangnya jasa rekreasi, ditambah biaya pemadaman api.

ABDI PURMONO 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus