Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seleb

Nikita Willy Akhirnya Berdamai dengan Medina Zein

Nikita Willy disebut melakukan wanprestasi karena melanggar kontrak kerja sama brand ambassador klinik kecantikan MD Clinic, milik Medina Zein

28 Januari 2018 | 10.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nikita Willy saat berlibur di Dubai. (Istimewa)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Nikita Willy disebut melakukan wanprestasi karena melanggar kontrak kerja sama saat menjadi brand ambassador klinik kecantikan MD Clinic, milik Medina Zein. Nikita Willy menjadi brand Ambassador di sana kurang lebih 2 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nikita Willy dianggap tidak memenuhi kewajibannya untuk posting sejumlah foto untuk mempromosikan klinik kecantikan itu. Setelah sebelumnya sempat bersitegang, Medina Zein dan Nikita Willy akhirnya memilih berdamai.

Sebelumnya mereka melakukan mediasi yang digelar tadi malam, Sabtu, 27 Januari 2018 di bilangan Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.

Nikita Willy tidak bisa hadir dalam mediasi tersebut dan hanya diwakili kuasa hukumnya. "Penyelesaian harus menguntungkan 2 pihak . Hal yang berkaitan dengan kewajiban diselesaikan. Ada kelebihan yang harus dibayar pihak MD, semua diselesaikan dengan baik," kata Kapitra Ampera, pengacara Nikita Willy.

Berhubung Nikita Willy tak memenuhi kewajiban untuk posting 3 foto, maka bayaran untuknya sebagai brand ambassador dilakukan penyesuaian.

Mediasi ini juga membuahkan keputusan kontrak kerja sama antara Nikita Willy dan perusahaan milik Medina Zein resmi terputus.

"Malam ini disepakati Pak Kapitra, sudah menghubunig ibu Yola, ibu Nikita Willy, bahwa sudah diputus kontrak," papar Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Medina Zein.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus