Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris, Nirina Zubir bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md untuk membahas mengenai kasus mafia tanah yang saat ini tengah dihadapinya. Didampingi suami, Ernest Fardiyan Syarif, Nirina mendapatkan arahan langsung dari Mahfud Md.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terima kasih pak @mohmahfudmd atas waktu dan juga arahan-arahan bapak untuk kasus yang saya dan keluarga sedang hadapi dari point of view menko polhukam yang baru saja diinstruksikan oleh presiden @jokowi tuk memberantas #mafiatanah," tulis Nirina di Instagram pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemain film Keluarga Cemara ini merangkum hasil pembicaraannya tersebut. Keluarga Nirina hingga saat ini masih sangat berharap agar aset-aset yang pada dasarnya milik mendiang orang tua mereka, dapat segera dikembalikan.
"Saya sangat menunggu asset tracingnya dilakukan sehingga mereka-mereka yang sudah merampas hak orang tua saya tidak hanya 'pasang badan' saja dan kelak jika sudah ada keputusan dari pengadilan hukuman untuk para terdakwa kasus ini, mereka tidak hanya 'menunggu' dan menjalani masa hukuman dengan hukuman yang ringan kemudian tetap bisa menikmati harta dari hasil TPPU yang mereka 'parkir'kan saja," tulisnya.
Selain itu, Nirina juga menyinggung soal sanksi yang harus diberikan kepada pihak-pihak yang telah menyalahgunakan jabatannya. "Orang-orang yang telah menyalah gunakan wewenang jabatannya harus diberikan ganjaran yang semestinya, sehingga mereka akan mendapatkan efek jera copot jabatannya, beri hukuman…sehingga warga akan kembali percaya," tulisnya.
Gestur Nirina Zubir saat menghadiri sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Mei 2022. Dalam sidang tersebut, Nirina hadir untuk mendampingi empat saksi yang akan memberikan keterangan terkait dugaan pemalsuan akta tanah yang merugikan keluarganya hingga Rp17 miliar. TEMPO/Febri Angga Palguna
Perempuan 42 tahun ini juga meluapkan keluh kesahnya mewakili masyarakat yang sedang mengalami masalah serupa dengannya. Ia berharap keadilan di Indonesia bisa semakin ditegakkan. "Banyak masyarakat yang terdzalimi, banyak masyarakat yang terenggut hartanya oleh orang-orang seperti mereka ini…mari bersama kita tunjukan kalau keadilan itu bisa ditegakkan di negeri ini yuk pak," tulisnya.
Kedatangan Nirina di kantornya, membuat Mahfud Md dapat mendengarkan langsung keluhan dari korban mafia tanah. Mahfud Md berharap penegak hukum dapat mengusut tuntas masalah ini, termasuk Satgas Anti Mafia Tanah yang merupakan wujud keseriusan Polri dalam upaya menindak secara hukum para pelaku praktik mafia tanah.
"Terima kasih sudah datang @nirinazubir_ Masukan-masukannya saya catat, juga berbagai laporan masyarakat tentang mafia tanah. Kita tunggu hasil kerja satgas anti mafia tanah di Polri dan Kejaksaan, juga tim lintas kementerian dalam waktu dekat yang akan menangani kasus-kasus yang sudah inkracht," tulis Mahfud Md di Instagramnya.
Enam sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir dibalik nama secara ilegal oleh mantan asisten rumah tangganya sendiri bernama Riri Khasmita dan suaminya Endrianto. Setelah dibalik nama, sertifikat dijual dan diagunkan ke bank. Proses balik nama ini juga dibantu oleh aparat negara. Dua Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT Jakarta Barat, yaitu Ina Rosaina dan Erwin Ridwan, terlibat. Polisi telah menetapkan Riri, Endrianto, Farudah, Ina, dan Erwin sebagai tersangka.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.