Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul mulai membatasi jumlah pengunjung Gua Pindul, di Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo. Tujuannya, agar kegiatan wisata di sana tidak sampai merusak ekosistem di dalam gua.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Gunung Kidul Hary Sukmono, mengatakan Dinas Pariwisata terlebih dahulu menyiapkan dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), berdasar kajian sejak 2016 sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
"Kalau mengacu pada kapasitas dan luasan hingga panjang gua, maka ditentukan batas maksimal. Pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 2.900 orang per hari sudah diberlakukan," katanya, di Gunung Kidul, Selasa, 13 Februari 2018. "Kami berharap keputusan ini bisa dipatuhi bersama.”
Hary mengatakan dengan penerapan batas maksimal kunjungan 2.600 orang, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bejiharjo bisa melakukan penyesuaian dalam mengelola desa wisata Bejiharjo, yang mencakup Gua Pindul.
"Pengurus BUMDes harus mengacu pada hasil rekomendasi itu," ujarnya.
Menurut data Dinas Pariwisata pada 2017 jumlah pengunjung Gua Pindul mencapai 145.081 orang.
Direktur BUMDes Bejiharjo Saryanto mengatakan akan mematuhi ketentuan demi kebaikan bersama. "Kami akan patuhi karena pembatasan untuk menjaga ekosistem," tuturnya.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini