Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Brigadir Jenderal Siswandi selaku Pelindung Generasi Peduli Anti-Narkoba (GPAN) menyatakan artis berinisial RDJ, yang kemudian diketahui bernama Rizal Djibran, ditangkap polisi terkait dengan kasus narkoba. Rizal ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal yang disesalkan Siswandi, Rizal Djibran sempat ikut berorasi di Bundaran HI, mengkampanyekan gerakan antinarkoba tepat pada Hari Anti-Narkotika Internasional. Namun sayangnya Rizal Djibran malah tertangkap menggunakan narkoba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia pernah orasi di HI pakai baju kuning. Waktu itu Hari Anti-Narkotika Internasional. Dia menyampaikan pesan itu (antinarkoba), kenyataannya dia sendiri pakai," ujar Siswandi di Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 23 Februari 2018.
"Yang dia sampaikan itu sudah benar, bahwa detoksi untuk menyembuhkan fisik maupun mental supaya kita kuat dan sebagainya, nah kenapa dia pakai? Yang saya sesalkan itu saja," ujarnya.
Rizal Djibran ditangkap polisi di kediamannya di Sunrise Paradise Blok AD 1 Nomor 5 Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, 21 Februari 2018.
Dari tangan Rizal Djibran, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,66 gram, 1 buah cangklong, 1 buah pipet, dan 2 buah sedotan. Kini Rizal Djibran diperiksa bagian narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.