Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Aktor dan penyanyi dangdut Rizal Djibran ditangkap oleh polisi narkoba dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Rabu dinihari, 21 Februari 2018. Dia diciduk polisi di rumahnya kawasan Grand Wisata, Cluster Sunrise Paradise, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tanpa perlawanan.
Baca: Pernah Orasi Antinarkoba, Rizal Djibran Malah Miliki Sabu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini yang ketiga kalinya," kata pengurus RW setempat, Agung Tri Wahyu, Jumat malam, 23 Februari 2018. Setahun lalu, tepatnya saat bulan puasa, Rizal Djibran juga digerebek di rumahnya. Namun, polisi tak menemukan barang bukti, bahkan hasil tes urine di markas kepolisian daerah ketika itu negatif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeran Angling Darma dalam film laga itu juga sempat digerebek polisi sebulan lalu. Hasilnya pun nihil. Rizal Djibran lolos dari jeratan narkoba karena tak ditemukan bukti, serta hasil tes urine negatif. "Seperti yang dilaporkan oleh polisi, ada barang bukti," kata Agung.
Rizal Djibran juga diketahui sering menjadi disc jockey, dengan nama DJ' Bran. Ia juga menyempatkan diri menonton festival musik DWP 2017. Instagram.com
Agung mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas keamanan yang menemani, Rizal ditangkap oleh delapan orang polisi dari Markas Besar Kepolisian RI. Barang bukti disita berupa sabu-sabu seberat 0,66 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kaleng permen.
Selain sabu, polisi menyita alat pengisapnya berupa cangklong, pipet, dua sedotan, bong, senjata api airsoft gun, dan dua unit telepon selular. Seusai penggeledahan, Rizal Djibran dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.