Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Rencana Bus Dilarang Melewati Jalur Alternatif Puncak, Setop di 7 Parkir Khusus

Bus dan truk sejatinya tak boleh melewati jalur alternatif Puncak. Akan dibuatkan lokasi parkir khusus untuk kendaraan besar.

2 Mei 2022 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah kendaraan melintasi jalur alternatif menuju puncak di Jalan Pandansari, Gadog, Kabupaten Bogor, 10 Desember 2016. Jalan yang berada di samping jalan tol Jagorawi tersebut menjadi jalur alternatif bagi pengendara untuk menghindari kemacetan menuju kawasan Puncak. ANTARA/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor menerapkan uji coba pembatasan kendaraan besar masuk ke jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor, pada Minggu, 1 Mei 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Ajun Komisaris Dicky Pranata mengatakan, uji coba ini dilakukan karena rencananya pemerintah akan membatasi kendaraan besar, seperti bus dan truk, yang melintas di jalur alternatif Puncak. "Kami masih uji coba karena peraturannya belum terbit," kata Dicky.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, kendaraan besar seperti bus dan truk terlalu memaksakan jika melaju di jalur alternatif Puncak dan tidak sesuai dengan spesifikasi jalan. Lagipula, menurut Dicky, sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan yang melarang kendaraan besar beroperasi di jalur alternatif Puncak, kecuali kendaraan pengangkut sembako dan BBM.

Dalam uji coba tersebut, petugas memasang rambu di setiap persimpangan menuju jalur alternatif. Dengan cara ini, dia berharap kemacetan di jalur alternatif di sekitaran Puncak dapat dihindari. Musababnya, Dicky melanjutkan, selama ini bus dan truk yang lebarnya hampir sama dengan badan jalan kerap melintas di sana.

Dicky mengusulkan pembuatan lokasi parkir khusus kendaraan besar yang akan masuk ke kawasan wisata di jalur alternatif Puncak. Para wisatawan yang naik bus tadi kemudian naik kendaraan kecil atau angkutan khusus dari lokasi parkir tadi ke destinasi wisata.

Mengenai lokasi parkir khusus bus di kawasan Puncak, Bogor, ini, Dicky melanjutkan, rencananya akan berada di tujuh lokasi. Titik-titik parkir khusus itu adalah Rest Area Cilember, Taman Wisata Matahari, Rest Area Lembah Nyiur, Rest Area Anggraeni, Rest Area Sinbad, Hotel Evergreen, dan Gunung Mas.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus